SAHNYA PERKAWINAN MENURUT ADAT JAWA

Dewi Robiyanti

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sahnya perkawinan menurut Adat Jawa. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara  wawancara terhadap Ketua adat suku Jawa yang tinggal di kecamatan Delitua dan terhadap Pengurus Forum Komunikasi warga Jawa (FKWJ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sahnya perkawinan itu harus dilakukan menurut hukum perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 bahwa tujuan perkawinan adalah bahagia dan kekal. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tidak ditentukan metode untuk mencapai tujuan perkawinan, akan tetapi dalam hukum perkawinan adat Jawa jelas dan terang metode untuk mencapai tujuan perkawinan bahagia dan kekal, dengan demikian hukum perkawinan adat Jawa adalah peraturan pelaksanan UU No. 1 Tahun 1974, oleh karena itu disarankan agar masyarakat Jawa terus dan terus melestarikan adat Jawa dengan cara agar orang Jawa tidak segan menggunakan bahasa Jawa dalam keseharian dan mensosialisasikan bahwa sangat perlu didikan tentang hukum perkawinan adat  Jawa.


Keywords


Hukum perkawinan; Adat Jawa; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung:Alumni, 1977

Hilman Hadikusuma,Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni, 1977

Mohammad Daud Ali, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1990

Nani Soewondo,Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakt, Jakarta: Ghalia Indonesia,1984

Taufiqurrohman, Proses pembentukan Undang-UndangPerkawinan Tahun 1974 dan Hubungannya Dengan Hukum Perkawinan Islam, Tesis, Program Pascasarjana UI, Jakarta

Wiryo Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta:Sumur Bandung, 1981




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.837-847

Article Metrics

Abstract view : 1884 times
PDF - 5316 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora