IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI NARAPIDANA DI RUTAN PURBALINGGA
Abstract
Penelitian dilaksanakan guna mengetahui proses pemenuhan hak narapidana berupa hak pendidikan dan pengajaran di dalam penjara. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik observasi dan penelitian kepustakaan dimana data yang diperoleh berasal dari data sekunder dan data primer yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif sesuai rumusan masalah. Hasil dari penelitian menunjukan pemenuhan hak tersebut bagi narapidana telah diupayakan maksimal oleh pihak Rutan yang mengacu pada UU Pemasyarakatan. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaanya adalah waktu yang relative singkat, pola pendidikan tidak dilakukan sesuai jadwal, tenaga pengajar masih kurang, kurangnya motivasi narapidana serta sarana pendidikan minim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, R. dan S. Soemadipradja. 1979. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bina Cipta: Bandung
Hak, P., & Di, N. L. (2014). Pemasyarakatan Banda Aceh the Fulfilment of Males ’ Prisoner Rights At the Banda Aceh. 64, 539–556.
Puspaningtyas, D. A., Kesejahteraan, Y., Dan, P., Hukum, F., Studi, P., & Hukum, I. (2011). Pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika.
Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195
Sahardjo. 1994. Pohon Beringin Pengayoman. Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehakiman: Jakarta.
Adi Sujatno, (2014), Pencerahan Kepemimpinan Di Balik Penjara, Jakarta: Vetlas 274 Pas
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 01-PK.04.10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04-PR.07.03 tahun 1985
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Udang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang - Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.154-166
Article Metrics
Abstract view : 412 timesPDF - 377 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora