IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI NARAPIDANA DI RUTAN PURBALINGGA

Farhan Zainal Arifin, Padmono Wibowo

Abstract


Penelitian dilaksanakan guna mengetahui proses pemenuhan hak narapidana berupa hak pendidikan dan pengajaran di dalam penjara. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik observasi dan penelitian kepustakaan dimana data yang diperoleh berasal dari data sekunder dan data primer yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif sesuai rumusan masalah. Hasil dari penelitian menunjukan pemenuhan hak tersebut bagi narapidana telah diupayakan maksimal oleh pihak Rutan yang mengacu pada UU Pemasyarakatan. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaanya adalah waktu yang relative singkat, pola pendidikan tidak dilakukan sesuai jadwal, tenaga pengajar masih kurang, kurangnya motivasi narapidana serta sarana  pendidikan minim.


Keywords


Narapidana, Pemenuhan Hak Pendidikan dan Pengajaran

Full Text:

PDF

References


Achmad, R. dan S. Soemadipradja. 1979. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bina Cipta: Bandung

Hak, P., & Di, N. L. (2014). Pemasyarakatan Banda Aceh the Fulfilment of Males ’ Prisoner Rights At the Banda Aceh. 64, 539–556.

Puspaningtyas, D. A., Kesejahteraan, Y., Dan, P., Hukum, F., Studi, P., & Hukum, I. (2011). Pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika.

Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195

Sahardjo. 1994. Pohon Beringin Pengayoman. Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehakiman: Jakarta.

Adi Sujatno, (2014), Pencerahan Kepemimpinan Di Balik Penjara, Jakarta: Vetlas 274 Pas

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 01-PK.04.10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04-PR.07.03 tahun 1985

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Udang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang - Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.154-166

Article Metrics

Abstract view : 282 times
PDF - 344 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora