STRATEGI PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PEMULIHAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG

Khaidir Aziz Sani, Padmono Wibowo

Abstract


Penerapan pelayanan terhadap Keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor Pas-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sudah dalam melakukan inovasi maupun Tindakan agar dapat mencegah penyebaran virus covid-19. Melihat kondisi seperti ini masih saja melakukan persidangan langsung ini menyebabkan terjadinya penularan virus covid-19. Dan dengan meningkatkan pengawasan maupun pembimbingan dari berbagai pihak untuk meminimalisir adanya penularan virus covid-19 di masyarakat maupun WBP pasca penerapan kebijakan tersebut guna menghadapi keresahan yang ada di masyarakat. Penerapan kebijakan tersebut sudah sangat sesuai dengan kondisi ditengah wabah Covid-19. Melalui pendekatan normatif dan pengkajian terhadap literatur terkait, Penulis ingin menjelaskan penerapan peraturan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Keywords


Pencegahan, Penanganan, COVID-19

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Surat Keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor Pas-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Berita Satu. DitjenPAS Siapkan Blok Khusus untuk ODP, PDP, Suspect Virus Corona. 20 Maret 2020. https://www.beritasatu.com/nasional/611211/nasional/611211-ditjenpas-siapkan-blok-khusus-untuk-warga-binaan-odp-pdp-suspect-virus-corona

Abdul Kadir, Muhammad. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 8, no. 1 (2015): 52.

Oktaviandi, Okki. “Menelisik Kebijakan Pengeluaran Narapidana Terhadap Dampak Pandemi Covid-19.” Www.Zonasultra.Com. Last modified 2020. https://zonasultra.com/menelisik-kebijakan-pengeluaran-narapidanaterhadap-dampak-pandemi-covid-19.html.

Viatrie, Diantini Ida. “Menilik Perasaan Terancam Bahaya Kejahatan Kriminal.” Jurnal Ilmu Terapan 03, no. 01 (2015): 121–131.

KontraS dan ECPM. Laporan Misi Pencarian Fakta: Tidak Manusiawi: Kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Terpidana Mati di Indonesia. 2019. http://www.ecpm.org/en/dehumanized-ecpm-publishes-a-new-fact-finding-mission-on-indonesian-death-row/

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Status Pelaporan Jumlah Penghuni Perkanwil.” Www.Smslap.Ditjenpas.Go.Id. Last modified 2020. Accessed April 26, 2020. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/status_pas/daily/2020/month/2.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty Yogyakarta, 1986,hlm.134

Republik Indonesia.1995. Undang – Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 No.77.Kementerian Hukum Dan Ham.Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.204-215

Article Metrics

Abstract view : 679 times
PDF - 1132 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora