Faktor Penghambat Dalam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana (Studi Kasus Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Tabanan)
Abstract
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Namun dalam pengawasannya yang melibatkan lembaga atau instansi di luar daripada Lembaga Pemasyarakatan tidak disertai dengan adanya suatu peraturan yang tegas dalam pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan adanya hambatan-hambatan yang justru mempersulit pemberian remisi kepada narapidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan. Adapun sifat penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun tujuannya. Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser menjadi ajang/arena jual beli kepentingan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Panjaitan,Petrus Iwan dan Pandapotan Simorangkir,1995. Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 1975, Dari Pemenjaraan Ke Pembinaan Narapidana, Sinar Grafika, Bandung.
CI. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Petrus Irwan Pandjaitan dan Samuel Kikilaitety, 2007, Pidana Penjara Mau Kemana, Ind Hill Co, cet. Pertama, Jakarta.
Dwidja Priyatno, 2006 Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, cet. Pertama Refika Aditama.
A. Widiada Gunakarya.S.A, 1988, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung.
Peraturan Prundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan
Peraturan Republik Indoesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Keputusan Menteri Hukum dan Perundangan-Undangan RI No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI No. M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus
Jurnal
Norman Syahdar Idrus, 2016, “Pelaksanaan Pemberian remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang”, Vol 3, No. 2, Jurnal Yuridis, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan nasional Vetran Jakarta.
Wawancara
I Wayan Suadiasa, Wawancara Pribadi, Selaku Kepala Substansi Registrasi dan bimbingan Kemasyarakatan Kelas II B Tabanan, Pada tanggal 15 September 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.482-493
Article Metrics
Abstract view : 956 timesPDF - 776 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora