URGENSI DUKUNGAN KEGIATAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN DALAM PENYELENGGARAAN FUNGSI PENGAMANAN DAN PENGAMATAN PADA LAPAS DAN RUTAN
Abstract
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membahas seperti apa urgensi dan langkah apasaja yang dilakukan dalam penerapan dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas dan rutan. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan didukung data-data sekunder dari buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, wawancara, serta materi paparan dari kepala sub bagian intelijen direktorat jenderal pemasyarakatan. Hasil dari kajian ini adalah menggambarkan betapa pentingnya kehadiran dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan sebagai salah satu upaya pencegahan akan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan. Kehadiran dukungan kegiatan intelijen pemasyarakatan pada dasarnya dilakukan sebelum adanya kejadian, dan dilakukan dalam rangka upaya deteksi dini yang dapat dilakukan melalui kegiatan meliputi deteksi aksi, peringatan dini dan cegah dini, sehingga kemungkinan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditanggulangi sebelum adanya kejadian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ditjen PAS - SMS Gateway System. (2020). Data Terakhir Jumlah Penghuni Perkanwil. 12 September. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/krl/current/monthly
Ditjenpas, H. (2018). DirjenPAS: Hakikat Pemasyarakatan, Pulihkan Hubungan Hidup, Kehidupan, dan Penghidupan WBP. 20 September. http://mx2.ditjenpas.go.id/dirjenpas-hakikat-pemasyarakatan-pulihkan-hubungan-hidup-kehidupan-dan-penghidupan-wbp
Farida. (2020). Kronologi Kerusuhan di Rutan Kabanjahe. 12 Februari. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212173507-20-474016/kronologi-kerusuhan-di-rutan-kabanjahe
Indonesia, R. (n.d.). Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.
Indonesia, R. (1995). Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. www.bphn.go.id
Institute for Defence Security and Place Studies (IDSPS). (2008). Kebijakan Umum Keamanan Nasional.
Presiden Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1999. Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. 3, 1–8.
Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. https://doi.org/10.1093/bioinformatics/btk045
Sadi dan Ayep (Tm humas lapsustikjkt). (2019). Kuliah Umum Taruna Crash Program: Filosofi Intelijen Pemasyarakatan. 12 November. https://lapas-narkotikajkt.com/kuliah-umum-taruna-crash-program-filosofi-intelijen-pemasyarakatan/
Sub Direktorat Intelijen Direktorat jenderal pemasyarakatan. (n.d.). PAPARAN DETEKSI DINI DALAM RANGKA PENCEGAHAN GANGKAMTIB rev1.
System, D. P.-S. G. (2020). Data Terakhir Jumlah Sumber Daya Manusia Perkanwil. 12 September. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/sdm/current/monthly/year/2020/month/8
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.9-20
Article Metrics
Abstract view : 1737 timesPDF - 3287 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora