PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PENOLAKAN KLAIM ATAS KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR

Junimart Girsang, Lu Sudirman, Febri Jaya, Denygianto Halim

Abstract


Pelaksanaan klaim asuransi di PT. Asuransi Central Asia (ACA) Cabang Batam terdapat kasus penolakan atas klaim kehilangan kendaraan bermotor yang diajukan oleh tertanggung dengan alasan penyebab kehilangan karena tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan asuransi harus memahami ketentuan dan syarat pencairan klaim asuransi.

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris guna mendapatkan hasil penelitian yang optimal. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur dan observasi dengan jumlah sampel sebanyak 2 kasus, pemilihan sampel dilakukan secara purposive sampling.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan klaim asuransi di PT. Asuransi Central Asia (ACA) Cabang Batam terdapat kasus penolakan atas klaim kehilangan kendaraan bermotor yang diajukan oleh tertanggung karena pihak ACA menafsirkan dan mengkategorikan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis sebagai kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan yang tidak terkualifikasi dalam kategori pencairan klaim asuransi. Adapun kajian-kajian tersebut dilakukan dengan pendekatan teori kepastian hukum.


Keywords


Penolakan Klaim, Pertangungjawaban, Perusahaan Asuransi, Asuransi Kendaraan.

Full Text:

XML

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Anggun P. Situmorang, Kasus Asuransi Duduki Peringkat Ke-7 Terbanyak Dilaporkan ke YLKI, ditulis 30 September 2017, diakses melalui m.merdeka.com/uang/kasus-asuransi-duduki-peringkat-ke-7-terbanyak-dilaporkan-ke-ylki.html.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012).Mei Tiana, Analisis Yuridis Terhadap Polis Asuransi Kendaraan Bermotor pada PT. Asuransi Cabang Medan, Jurnal, (Jurnal Mercotoria: Vol.p, No.1, Juni 2016).

Kamus Besar Baha Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/prestise.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian, (Jakarta: Gramedia, 1983).

Lexy J.Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, (PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990).

Tatang Amirin, Menyusuun Rencana Penelitian, (Jakarta: Rajawali, 1990).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.819-829

Article Metrics

Abstract view : 3475 times
XML - 2339 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora