PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA SELATAN
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya serta mendapatkan bantuan hukum. Dalam proses peradilan pidana pada anak harus mementingkan kepentingan terbaik bagi anak untuk menjamin tubuh kembanganya karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan pemenjaraan merupakan upaya terakhir serta hukuman yang diberikan kepada anak hanya atas kejahatan yang serius. Implementasi yag dilakukan dalam menangani perkara pidana anak ialah melalui pendekatan restoratif justice yaitu dengan mengalihkan perkara pidana anak melalui upaya diversi. Diversi yang diberikan merupakan bentuk penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana formal dan upaya yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum melalui proses mediasi dan musyawarah. Pengalihan pidana yang diberikan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari diskriminasi dan stigmatisasi. Balai pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dalam penerapan diversi pada setiap tahapan proses peradilan pidana pada anak. Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji tingkah laku, Tindakan,limgkungan sosial, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan peran pembimbing kemasyarakatan pada setiap tahapan peradilan dalam proses diversi yang dilakukan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budiarti M., Darwis R.S.(2008). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan. Social work jurnal. 7(1).1-129
Diputra M. B., Pujiyono, Rochaeti N.(2016). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Diponegoro Law Journal. 5 (4).
Djaya I. (2020). Penerapan Diversi Terhadap Anak Bermasalah Dengan Hukum. Jakarta: Disertasi Universitas Borobudur.
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama
Sugiyono.(2017). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif,R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhardono, Edy.(1994). Teori Peran. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sumara, D. S., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Kenakalan Remaja Dan Penanganannya. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). 129 - 389
Susanti H. (2017).Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam . Legitimasi. 6(2).
Undang-undang Dasar No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
https://www.kai.or.id/berita/15871/anak-berhadapan-hukum-tertinggi-potret-buram-perlindungan-anak.html
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.70-83
Article Metrics
Abstract view : 526 timesPDF - 632 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora