STRATEGI KOMUNIKASI PETUGAS PEMASYARAKATAN KEPADA TAHANAN DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Abstract
Komunikasi dikatakan berhasil jika komunikan menerima dan memahami pesan atau makna yang disampaikan oleh komunikator. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat bagi warga binaan yang sebelumnya melakukan kesalahan kemudian dibina agar menyadari kesalahan,memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut. Dalam lembaga pemasyarakatan sendiri tidak terlepas dari adanya proses komunikasi. Komunikasi yang dijalin baik antara petugas pemasyarakatan dengan narapidana sangat dibutuhkan. Hal ini di karenakan dalam menjalani proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan akan terjadi interaksi antara petugas dan narapidana. Narapidana juga dikatakan sebagai makhluk sosial karena mereka menjadi bagian dari masyarakat hanya saja berbeda dengan anggota masyarakat lainnya,karena untuk sementara waktu kebebasan bergerak mereka dicabut namun di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri narapidana tidak berhak dijadikan lebih buruk dari sebelumnya. Untuk itu komunikasi yang efektif diperlukan dalam berkomunikasi dan berinteraksi antara petugas pemasyarakatan dan narapidana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir, Muhammad. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” (PT. Citra Aditya Bakti 2015).
Badan Kebijakan Fiskal. “Menkeu Prediksi Pengangguran Makin Besar.” Www.Fiskal.Kemenkeu.Go.Id. Last modified 2020. Accessed April 27, 2020. https://fiskal.kemenkeu.go.id/dw-konten-view.asp.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Status Pelaporan Jumlah Penghuni Perkanwil.” Www.Smslap.Ditjenpas.Go.Id. Last modified 2020. Accessed April 26, 2020. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/status_pas/daily/2020/month/2.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Peta Sebaran Covid-19.” Www.Covid19.Go.Id. Last modified 2020. https://covid19.go.id/peta-sebaran.
Mulyadi, Dr. Lilik, and M.H. , S.H. “Kajian Kritis Dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektifilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern” (2008).
Oktaviandi, Okki. “Menelisik Kebijakan Pengeluaran Narapidana Terhadap Dampak Pandemi Covid-19.” Www.Zonasultra.Com. Last modified 2020. https://zonasultra.com/menelisik-kebijakan-pengeluaran-narapidana-terhadap-dampak-pandemi-covid-19.html.
Sulhin, Iqrak. “Residivisme: Antara Fakta Dan Narasi.” Koran Sindo, April 2020.
Viatrie, Diantini Ida. “Menilik Perasaan Terancam Bahaya Kejahatan Kriminal.” Jurnal Ilmu Terapan 03, no. 01 (2015).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.32-36
Article Metrics
Abstract view : 574 timesPDF - 539 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora