ANALISIS PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG PADA NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Made Ayu Laras

Abstract


Perilaku seksual menyimpang adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Seksual adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi nya kebutuhan biologis para narapidana di dapatkan banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan  yang melakukan perilaku seksual tidak normal,contohnya seperti onani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh orientasi seksual yang menyimpang di lembaga pemasyarakatan. Hubungan seksual digambarkan sebagai dua wanita yang tertarik satu sama lain, melakukan hubungan seperti sepasang kekasih atau biasa disebut LGBT . LGBT ( lesbian, gay, biseksual, dan transgender ) . Istilah LGBT muncul pada tahun 1990-an awalnya digunakan untuk menggantikan istilah komunitas gay . Sejak ditemukan istilah LGBT, komunitas ini tidak mewakili gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, serta transgender. Orientasi seksual akan memicu perilaku seksual yang menyimpang, jadi jika bagian tubuh yang tidak digunakan dengan semestinya bisa mengalami gangguan kesehatan dan masalah penyakit yang menular. Jadi, meskipun dengan orientasi yang menyimpang, sebenarnya seseorang masih bisa terhindar dari berbagai macam penyakit, asalkan menjalani kehidupan seksual yang sehat. Namun pada dasarnya pilihan tersebut kembali pada masing-masing individu.


Keywords


LGBT ; deviant behavior

Full Text:

PDF

References


Abdul Hamid Asy-Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah. Hasyiyatus Syarwani. Cetakan Kelima Jilid 1, 2006.

Ingrid Weddy Viva Febrya & Elmirawati . Faktor Penyebab Orientasi Seksual Menyimpang

H. Abu Ahmadi. Psikologi Sosial. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002

Erik H.Erikson. Identitas Dn Siklus Hidup Manusia. Jakarta: Gramedia, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.35-38

Article Metrics

Abstract view : 1200 times
PDF - 1151 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora