DAMPAK POSITIF KEBIJAKAN ASIMILASI DAN INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DALAM PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN COVID-19

Bayu Rizky

Abstract


Pandemi COVID-19 sudah menjadi bencana Nasional bagi Indoneisa, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia melakukan pengeluaran kebijakan untuk melakukan Asimilasi dan Integrasi bagi narapidana untuk mencegah mereka dari penyebaran virus COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitaitf deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dari berbagai sumber buku dan berita. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa saja dampak posiitif yang terjadi di lingkup pemasyarakatan pasca dikeluarkan nya kebijakan tersebut. Hasil darii penelitian ini ialah bahwa kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah sangat tepat, ini bisa dlihat dari kurangnya angka over crowded yang terjadi di Indonesia, pengehematan anggaran negara yang mencapai angka ratusan milar karena berkurangnya jumlah narapidana didalam lapas, dan juga meningkatnya produktifitas narapidana di dalam Lapas karena kesempatan melakukan pembinaan yang besar, yang berakibat bertambahnya PNBP, tersedianya kebutuhan pokok yang dihasilkan dari kegiatan industri dalam Lapas, dan juga terbantunya ekonomi keluarga narapidana karena premi yang mereka dapatkan dari hasil kerja industri di dalam Lapas.


Keywords


Asimilasi, Integrasi, COVID-19, dan Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Keputusan Menteri Hukum dan Ham No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19

Lexy J. Moleong. (2017). metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Isbaniah et al. (2020). Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Diseases (COVID-19) Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Isbaniah et al. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseases (COVID-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Safrizal, dkk. (2020). Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 Bagi Pemerintah Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Fahmi, A. B. (2020). Mempertimbangkan Persepsi Masyarakat atas Risiko Covid19. Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara, 6-5.

Mulia, Dian Din Astuti. (2020). Menjaga Kesehatan Mental Selama Mewabahnya Pandemi Corona (COVID-19) Di Indonesia, Jurnal Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Jakarta.

Suni, Nur Sholikah Putri. (2020). Kesiapsiagaan Indonesia Menghadapi Potensi Penyebaran Coronavirus Disease, Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XII-3.

Indonesia, 2020, Intruksi Ditjenpas No. PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Heymann, D. L. (2020). A novel coronavirus outbreak of global health concern. The Lancet, 395(10223), 470–473.

Kemenkes RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Germas, 0–115.

Kontras. (2020). Penanganan Penyebaran COVID-19 di Tempat-tempat Penahanan di Indonesia. Diakses tanggal 10 mei 2020. https://kontras.org/2020/04/01/penanganan-penyebaran-covid-19-di-tempattempat-penahanan-di-indonesia/.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i3.655-665

Article Metrics

Abstract view : 2524 times
PDF - 2451 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora