TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU PENCURIAN BERAT DISERTAI KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dirdjosiswayo Soedjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 1984.
Susanto, I.S. Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Chazawi Adami, Kejahatan Tergadap Harta Benda, (Malang: Media Nusa Creative, 2021.
Chazawi Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan, (Malang, bayumedia Publishing, 2013).
Hasibuan Ridwan, 1994. “Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik”, Medan: USU Press.
Soesilo R., 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lengkap Beserta Penjelasannya, Bogor: Politiea.
Prodjodikoro Wirjono, 2008, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Replika Aditama.
Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Fitriyani, Perspektif Keadilan Gender: Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nusyuz, (Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.302-310
Article Metrics
Abstract view : 473 timesPDF - 76 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora