PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP : TINJAUAN KASUS NENEK MINAH DAN KAKAO

Ester Stevany Putri Sinlae, Rizki Dwi Putra, Asmak Ul Hosnah

Abstract


Abstrak

Pencurian merupakan tindakan kriminal yang merugikan individu, masyarakat, dan perekonomian secara luas. motif pelaku pencurian menunjukkan variasi yang kompleks, termasuk motif finansial, psikologis, dan sosial. Namun terkadang, kasus pencurian tidak selalu berakhir dengan sisi hitam putih yang jelas. Di sinilah, pemahaman yang lebih dalam tentang konteks individu dan situasi menjadi penting. Dengan menggabungkan hukum dan rasa kemanusiaan, kita dapat menciptakan sebuah sistem peradilan yang tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mempromosikan rekonsiliasi, pemulihan, dan keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun motif finansial sering menjadi pendorong utama, motif psikologis dan sosial juga turut berperan, menciptakan lapisan-lapisan yang rumit dalam pemahaman tindakan tersebut.Dalam menghadapi kasus pencurian, dibutuhkan sistem peradilan untuk tidak hanya melihatnya sebagai pertarungan antara pelaku dan korban, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memahami konteks yang mendasarinya. Ini memungkinkan kita untuk melihat lebih dari sekadar sisi hitam dan putih, dan memperhatikan faktor-faktor seperti latar belakang individu, kondisi ekonomi, serta faktor-faktor lingkungan yang mungkin memengaruhi perilaku pelaku.

Kata kunci : Hukum, Kemanusiaan, Pencurian.

Abstract

Theft is a criminal act that harms individuals, society, and the economy at large. The motives of theft perpetrators show a complex variety, including financial, psychological, and social motives. But sometimes, theft cases don't always end with a clear black and white side. This is where a deeper understanding of the context of the individual and the situation becomes important. By combining law and humanity, we can create a justice system that not only punishes offenses, but also promotes reconciliation, healing, and true justice for all parties involved. While financial motives are often the primary driver, psychological and social motives also come into play, creating complex layers in the understanding of the act. In dealing with theft cases, it requires the justice system to not only see it as a battle between the perpetrator and the victim, but also as an opportunity to understand the underlying context. This allows us to look beyond the black and white, and pay attention to factors such as the individual's background, economic conditions, as well as environmental factors that might influence the offender's behavior.

Keywords: Law, Humanity, Theft.


Keywords


Hukum, Kemanusiaan, Pencurian

Full Text:

PDF

References


REFERENCES

Akbar, K. (2011). Pengaruh Media Massa terhadap Proses Peradilan Pidana dalam Kasus Pencurian Kakao oleh Minah. Pandecta Research Law Journal, 6(2).

Ali, Z. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Aulia Nurul Fitri, I. Restorative Justice: Kasus Nenek Minah Mencuri 3 Buah Biji.

Barkatullah, P. &. (2012). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Raja Grafindo.

Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Najoan, W. A. C. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia. Lex Crimen, 10(5).

Putro, W. D. (2010). MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM †œHARD CASE†PENCURIAN TIGA BUAH KAKAO. Jurnal Yudisial, 3(3), 220-237.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, 1994.

Ramadhan, R., & Cassandra, J. (2023). Kasus Nenek Minah Sebagai Lansia Pelaku Tindak Pidana Dalam Kaitannya Dengan Teori Hukum Positivisme. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(02).

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1-8.

Sidharta, B. Arief, 2008. Pengantar Logika. Bandung: Refika Aditama.

Simanullang, Y. A. (2014). PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCURIAN RINGAN (PASAL 364 KUHP)(Studi di Polsek Medan Sunggal).

Indonesia Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-undang Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.279-288

Article Metrics

Abstract view : 1180 times
PDF - 639 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora