Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung
Abstract
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pegawai BNN di Bandar Lampung menjadi perhatian serius dalam konteks penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan zat terlarang. Fenomena ini tidak hanya merusak citra lembaga penegak hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas pada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh pegawai BNN di Bandar Lampung, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh pegawai BNN, Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika oleh pegawai BNN, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian jenis normatif-empiris. Peneliti juga menggunakan berbagai pendekatan, di antaranya adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pegawai BNN di Bandar Lampung masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Menunjukan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi penyalahgunaan narkotika oleh pegawai BNN meliputi rasa ingin tahu, tekanan lingkungan, dan kelemahan kepribadian. Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika meliputi preventif, represif, dan rehabilitatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, 2024. Sosialisasi dan edukasi keliling Kampung, diakses melalui https://lampung.bnn.go.id/sekelik-p4gn-sosialisasi-edukasi-keliling-kampung-p4gn/ pada tanggal 19 april 2024 Pukul 20.00
Istiana Heriani, 2014. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Secara Komprehensif, (Banjarmasin: Uniska), Vol 6 No 11, hlm 46
Jefrianus Bau, ‘Pengegakan Hukum Pidana Terhdap Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika’, Dinamika Hukum, Vol 13. No 3 (2022), 195–216.
Mabes polri. 2024,38,19 kg sabu di lampung diamankan, pelaku terancam mendapat hukuman mati. Diakses melalui https://mediahub.polri.go.id/image/detail/397-00-ungkap-3819-kg-shabu-polda-lampung-perangi-narkoba pada tanggal 18 april 2024 pukul 19.00
Raudatul Zanah, Yvita silpiani dan Zainudin Hasan, “pengedaran narkoba oleh anak dibawah umur di Bandar Lampung”, COMSERVA: Jurnal penelitian dan pengabdian masyarakat, Vol 3 No 1 (2023), hlm 136
Sofy, Hidayani. 2016. “Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lampung Utara” Jurnal Poenale 4 (1): 4
Soerjono Soekanto. 2014, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers.
Supramono, Gatot. 2014. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan. Hlm 30.
Syaiful Bakhri, 2012. Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta : Gramata Publishing.
Taufik Makarao, Muhammad, dkk. 2013, Tindak pidana narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hlm 40
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Zainudin hasan, 2018, Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotikayang dilakukan narapidana di lembaga permasyarakatan way hui Bandar Lampung, Vol 13 No 2, (Doi: 10.36448/pranatahukum.v13i2.166)
Zainudin Hasan, dkk, 2022. Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Melalui Terapi Musik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No. 1 hlm 66
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.216-224
Article Metrics
Abstract view : 1575 timesPDF - 807 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora