Prespektif Teori Feminisme dalam Rasionalitas Keterwakilan Perempuan 30% pada Pemilu di Indonesia

Dimas Arif Pratama, Meisyifa Yosaliza, Moh Ichsan Maulana, Salsa Billa Suci Quraini, Raju Moh Hazmi

Abstract


Representasi perempuan dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki signifikansi yang mendalam, terutama ketika dilihat dari sudut pandang Feminist Legal Theory. Feminist Legal Theory menekankan pentingnya keterwakilan yang adil dan inklusif dalam lembaga-lembaga legislatif, karena hal ini tidak hanya mencerminkan nilai-nilai demokratis yang sejati, tetapi juga menciptakan ruang untuk suara-suara yang sebelumnya terpinggirkan untuk didengar dan diwakili.Proses pencalonan anggota DPR dan DPRD sering kali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan yang bersifat patriarkal dan bias gender. Feminist legal theory menyoroti bahwa rendahnya jumlah perempuan di lembaga legislatif dapat mengakibatkan kebijakan publik yang kurang memperhatikan kebutuhan dan pengalaman perempuan secara menyeluruh. Dengan meningkatkan representasi perempuan, kita dapat mengatasi ketidaksetaraan gender dalam proses pembuatan keputusan politik. Keterwakilan perempuan dalam DPR dan DPRD bukan hanya tentang jumlah anggota perempuan yang duduk di kursi legislatif, tetapi juga tentang penegakan hak-hak perempuan dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi semua. Feminist legal theory memperjuangkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, termasuk hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.


References


Abraham Nurcahyo. (2016). Relevansi Budaya Patriaki Dengan Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen. Jurnal Agastya , 6(1), 29.

Dessy Artina. (2016). Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23, 131.

Dragan Milovanovich. (1994). Primery in the Sociology of Law. Harrow and Heston Publishers.

H. Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. In Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Hasriani Hamid. (2019). Penentuan Kewajiban Kuota 30% Perempuan Dalam Calon Legislatif Sebagai Upaya Affirmative Action. Jurnal Legislatif, 3, 26.

Indah Dwiprigitaningtias, & Yunia Rahmatiar. (2020). Perempuan dan Kekuasaan Dihubungkan dengan Feminist Legal Theory. Jurnal Justisi Hukum, 5(1), 63–64.

Irwan Abdullah. (2014). Politisasi Gender Dan Hak-Hak Perempuan. Palestren Jurnal, 7(1), 282.

K. Barlett, & R. Kenedy. (1991). Feminist Legal Theory; Reading in Law and Gender. Oxford Westview Press.

Kertati. (2014). Implementasi Kuota 30 Persen Keterwakilan Politik Perempuan Di Parlemen. Riptek , 8, 23.

M, B. W. (2004). Modul Perempuan untuk Politik, Sebuah Panduan tentang Partisipasi Perempuan dalam Politik. Yayasan Jurnal Perempuan, 1, 11.

Otje Salman, & Anton. (2015). Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Refika Aditama.

P. Goldfard. (1992). From the worlds of others; Minority an. Law Review, 26(1), 683–710.

Zaenal Mukarom. (2008). Perempuan dan politik: studi komunikasi politik tentang keterwakilan perempuan di legislatif. Mediator, 9(1), 258.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora