Penggunaan Barcode Pada Tanda Tangan Notaris Dilihat Dari Perspektif Teori Kepastian Hukum
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ade Izdihar, R., Harahap, B., & Suryono, A. (N.D.). Proceeding Of Conference On Law And Social Studies Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Http://Prosiding.Unipma.Ac.Id/Index.Php/Colas
Agung Fajar Matra. (N.D.). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Albaaits, A., Eko, B., Program, T., & Kenotariatan, S. M. (2023). Efektivitas Tanda Tangan Elektonik Pada Akta Yang Dibuat Oleh Notaris. NOTARIUS, 16(3).
Andi Suci Wahyuni. (N.D.). URGENSI KEBUTUHAN AKTA AUTENTIK DI MASA PANDEMI COVID-19.
Budianto, A., Pangesti, S., Pasaribu, D., & Faustina, S. (2021). Barcoding Digital Signature Authencity Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 255–274. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2021.V5.I2.P255-274
Dewa Ayu Widya Sar I, R.A. Retno Murni, & I Made Udiana. (N.D.). Kewenangan Notaris Di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Habib Adjie. (2018). Barcode Pengaman Hakiki Akta Notaris. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Pembuatan Barcode Pada Minuta Dan Salinan Akta, Universitas Narotama, Surabaya, 24 Februari 2018.
Lyta, O. :, Sihombing, B., & Kenotariatan, M. (N.D.). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris.
Nawaaf Abdullah, & Munsyarif Abdul Chalim. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4).
Huddhan Ary Karuniawan, & I.A. Budhivaya. (N.D.). Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta Dan Salinan Akta Notaris.
RAHMAD HENDRA. (N.D.). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru Volume 3 No. 1 Jurnal Ilmu Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.127-138
Article Metrics
Abstract view : 65 timesPDF - 96 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora