Penggunaan Barcode Pada Tanda Tangan Notaris Dilihat Dari Perspektif Teori Kepastian Hukum

Nuzul Shinta Nur Rahmasari, Mohammad Saleh

Abstract


Dengan perkembangan jaman yang semakin maju menuju kepada era digital untuk meminimalisir penggunaan kertas. Banyak hal yang beralih menggunakan kecanggihan-kecanggihan teknologi untuk mempermudah apa yang sedang dilakukan, hal tersebut terjadi di berbagai sektor. Tanda tangan elektronik sebagai bagian dari pembaharuan hukum kenotariatan di Indonesia merupakan bagian dari cyber notary. Konsep cyber notary memberikan bingkai hukum yaitu agar tindakan menghadap para pihak atau penghadap di hadapan notaris tidak lagi harus bertemu secara fisik (face to face) di suatu tempat tertentu. Beberapa aturan yang memberikan kemudahan pada notaris justru berbenturan terhadap kewajiban seorang notaris yang mengharuskan untuk melakukan penandatanganan minuta akta dengan menghadirkan para pihak secara langsung. Pada Pasal 16 UUJN huruf m diatur bahwa notaris wajib membacakan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris. Jenis penelitian yakni dengan yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi sehingga dapat ditemukannya penyelesaian masalah terkait isu yang telah diteliti. Akta relaas yang dibuat oleh notaris memungkinkan untuk seorang notaris menandatanganinya secara elektronik tetapi berbeda jika yang dibuat oleh notaris adalah akta partij, belum dapat menerapkan tanda tangan elektronik

Full Text:

PDF

References


Ade Izdihar, R., Harahap, B., & Suryono, A. (N.D.). Proceeding Of Conference On Law And Social Studies Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Http://Prosiding.Unipma.Ac.Id/Index.Php/Colas

Agung Fajar Matra. (N.D.). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Albaaits, A., Eko, B., Program, T., & Kenotariatan, S. M. (2023). Efektivitas Tanda Tangan Elektonik Pada Akta Yang Dibuat Oleh Notaris. NOTARIUS, 16(3).

Andi Suci Wahyuni. (N.D.). URGENSI KEBUTUHAN AKTA AUTENTIK DI MASA PANDEMI COVID-19.

Budianto, A., Pangesti, S., Pasaribu, D., & Faustina, S. (2021). Barcoding Digital Signature Authencity Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 255–274. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2021.V5.I2.P255-274

Dewa Ayu Widya Sar I, R.A. Retno Murni, & I Made Udiana. (N.D.). Kewenangan Notaris Di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Habib Adjie. (2018). Barcode Pengaman Hakiki Akta Notaris. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Pembuatan Barcode Pada Minuta Dan Salinan Akta, Universitas Narotama, Surabaya, 24 Februari 2018.

Lyta, O. :, Sihombing, B., & Kenotariatan, M. (N.D.). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris.

Nawaaf Abdullah, & Munsyarif Abdul Chalim. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4).

Huddhan Ary Karuniawan, & I.A. Budhivaya. (N.D.). Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta Dan Salinan Akta Notaris.

RAHMAD HENDRA. (N.D.). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru Volume 3 No. 1 Jurnal Ilmu Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.127-138

Article Metrics

Abstract view : 65 times
PDF - 96 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora