PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH PADA PROSES PENERIMAAN TAHANAN DI RUTAN

Ghaniy Arrasyiid Tamrin

Abstract


Tulisan ini mengkaji bagaimana penerapan hak-hak yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang diberikan negara terhadap tahanan yang sedang berhadapan dengan proses hukum yaitu penahanan yang putusan nya belum memilki kekuatan hukum yang tetap. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dimasyarakat. Hasil studi menunjukan bahwa asas praduga tidak bersalah atau pre assumption of innocent yang melekat pada seorang tahanan dalam proses peradilan khususnya pada proses penerimaan tahanan di rumah tahanan negara tidak mencerminkan sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana banyak ditemukan pelanggaran berupa intimidasi, kekerasan dan berbagai tindakan yang tidak datur oleh hukum.


Keywords


Penahanan, Praduga Tidak Persalah, Hak Asasi Manusia

References


Angkasa, Agus Raharjo,2011, “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Penyidik Di Kepolisian Resort Banyumas.” Mimbar Hukum 23, no. 1: 77–97. https://doi.org/10.22146/jmh.16202.

Atmasasmita, Romli. 1982,Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Barus, Zulfadli. 2013 ,“Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2.

Butarbutar, E. Nurhaini. 2011, “Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.175.

Evi Hartanti, 2005,Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika.

Harmaji Riswanto, 2018, Teguh Suratman. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 9, no. 1: 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Hasanuddin Massaile dkk, 2015, 'REFLEKSI 50 TAHUN SISTEM PEMASYARAKATAN Anatomi Permasalahan Dan Upaya Mengatasinya' dalam Lilis Lisnawati (ed.1, Center for Detention Studies)

Hidayat, Eko. 2000, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Asas Jurnal 8, no. 2 .

Idrah, Chairul. 2017,“Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak-Hak Tahanan.” Ilmu Politik Dan Komunikas 7, no. 1 .

Irianto, Sulistyowati. 2011, “PRAKTIK PENELITIAN HUKUM PERSPEKTIF SOSIOLEGAL.” Bphn.Go.Id.

M. Yahya Harahap, 2013,Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Second Edi Sinar Grafika.

Machid, Regisda. 2013,“Bagaimana Hidup Saya Setelah Ini” Jurnal Studi Pemuda 2, no. 1.

Muhammad Schinggyt Tryan, Nyoman Serikat Putrajaya, Pujiyono. 2016,“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4.

Ndraha, Taliziduhu, 2005, Kybernologi : Sebuah Rekonstruksi Ilmu Pemerintahan ,Rineka Cipta.

Sawitri, Handri Wirastuti. ,2011,“Pembantaran Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 1.

Suharti, Titik. 2005, “Fungsi Ganda Lembaga Pemasyarakatan.” Perspektif, https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.160.

Suharti, Titik. 2005, “Grasi Dalam Konsep Tujuan Pemidanaan.” Perspektif 10, no. 3: 289. https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i3.273.

Wardoyo, Agus Susilo, Yenti Garnasih, and Ferdricka Nggeboe. ,2011,“EKSISTENSI RUMAH TAHANAN NEGARA” I.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i3.467-480

Article Metrics

Abstract view : 510 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 494 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora