Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan PNS di Kepolisian Daerah Jawa Timur
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia.
Armono, Y. W. (2014). Pelaksanaan Perjanjian Advokasi antara Advokat dengan Klien dan Penentuan Besaran Fee Advokat. RECHTSTAAT, 8(1).
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.
Barthos, M. (2018). Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: a Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.
Hatta, M. (2009). Beberapa masalah penegakan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Liberty. Yogyakarta., Cetakan Pertama.
Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi perkotaan: memahami masyarakat kota dan problematikanya. Pustaka Setia.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Syahroni, M., & Sujarwadi, T. (2018). Korupsi, bukan budaya tetapi penyakit. Deepublish.
Wicipto, S. (2018). Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.475-484
Article Metrics
Abstract view : 839 timesPDF - 92 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora