Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan PNS di Kepolisian Daerah Jawa Timur

Isbadi Isbadi, Bachrul Amiq, Wahyu Prawesthi

Abstract


Salah satu fenomena yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah masalah Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, yang masuk dalam kategori kehatan luar biasa. Melalui penelitian ini, penulis akan mengkaji terkait sanksi hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh PNS di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Peneliti menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), dan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menyimpulkan, Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka RM merupakan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara. Kesimpulan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi demi menjaga integritas keuangan negara dan perekonomian

Keywords


Korupsi; Penegakan Hukum; Penyalahgunaan Kewenangan

References


Ali, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia.

Armono, Y. W. (2014). Pelaksanaan Perjanjian Advokasi antara Advokat dengan Klien dan Penentuan Besaran Fee Advokat. RECHTSTAAT, 8(1).

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.

Barthos, M. (2018). Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: a Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.

Hatta, M. (2009). Beberapa masalah penegakan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Liberty. Yogyakarta., Cetakan Pertama.

Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi perkotaan: memahami masyarakat kota dan problematikanya. Pustaka Setia.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Syahroni, M., & Sujarwadi, T. (2018). Korupsi, bukan budaya tetapi penyakit. Deepublish.

Wicipto, S. (2018). Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 29 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora