Analisis Perlindungan Hukum Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dari Dampak Pencemaran Yang Bersumber Dari Kapal Di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Zainuansyah Prasta Regi, Subekti Subekti, Dudik Djaja Sidharta

Abstract


Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya harus melindungi atau memberikan perlindungan terhadap Laut Surabaya. Dampak dari lalulintas pelayaran terhadap risiko pencemaran laut (sea polution risk) yang akan semakin marak terjadi seiring perdagangan bebas yang telah dilakukan Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut maka perlu dikaji upaya perlindungan hukum terhadap wilayah laut Surabaya dengan judul Analisis Perlindungan hukum oleh DLH dari dampak pencemaran yang bersumber dari kapal di wilayah pelabuhan tanjung perak Surabaya. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu eksistensi peraturan hukum yang berlaku dalam upaya perlindungan terhadap wilayah Laut Surabaya dari dampak lalu lintas pelayaran dan upaya preventif yang dilakukan DLH Kota Surabaya dalam melindungi Laut Surabaya dari dampak lalu lintas pelayaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Eksistensi peraturan hukum yang khusus dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya masih bersifat umum dan tidak mengenai pencemaran lingkungan khususnya pada lingkuangan laut sebagai dampat lalu lintas pelayaran, sehingga belum ada perlindungan secara khusus terhadap Laut Surabaya dari pencemaran yang disebabkan oleh aktifitas pelayaran. DLH Kota Surabaya, sampai saat ini belum melakukan upaya preventif dalam melindungi laut Surabaya terhadap pencemaran laut yang bersumber dari aktifitas pelayaran karena kendala wewenang DLH masih cenderung dibatasi dalam upaya melakukan pengawasan kedalam area pelabuhan, yaitu oleh pihak PT. Pelindo III.

Keywords


Perlindungan Hukum Lingkungan Laut, Dampak Lalu Lintas Pelayaran, Pelabuhan Tanjung Perak

Full Text:

PDF

References


Amirudin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Djalal, Hasjim. Perjuangan Indonesia Dibidang Laut. Bandung: Binacipta, 1979.

DKPP Surabaya. “Potensi Daerah Hasil Produksi Sektor Perikanan Dan Kelautan Di Kota Surabaya,” 2022. https://dkpp.surabaya.go.id/.

Hananto, Pulung W.H., and Rahandy Riski Prananda. “Success Story To Eradicate The Marine Pollution In International Strait Or Strait For International Trade.” Jurnal Crepido-Filsafat Dan Ilmu Hukum 2, no. 2 (2020).

Isfarin, Nadia, and Marsudi Triatmodjo. “International Cooperation On Marine Environment Protection Of Oil Pollution From Vessel (A Study Of Straits Malacca And Singapore).” Jurnal Hukum Internasional 12, no. 4 (2015).

Kantaatmadja, Komar. Bunga Rampai Hukum Lingkungan Laut Internasional. Bandung: Alumni Bandung, 1982.

Kominfo Surabaya. Laporan Statistik Sektoral Kota Surabaya Tahun 2022, 2022.

Mahendra, M. Bagus Scheva P., and Kabul Fadilah. “Dampak Aktivitas Pelabuhan Surabaya Terhadap Lingkungan Dan Strategi Penanganannya.” JWIKAL-Jurnal Wilayah Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan 2, no. 1 (2023).

Pemkot Surabaya. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, 2006.

PP-RI No.19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut, 1999.

PP-RI No.21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, 2010.

Prawesthi, Wahyu. “Political Forestry in Environmental Law Enforcement and Control for Disaster Reduction.” Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan 12, no. 1 (2016).

Subagyo, P.J. Hukum Lingkungan Masalah Dan Penaggulangannya. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.

Suhaidi. Perkembangan Konvensi-Konvensi IMO: Perlindungan Terhadap Lingkungan Laut Dari Pencemaran Yang Bersumber Dari Kapal, 2005.

———. “Perlindungan Lingkungan Laut: Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Dengan Adanya Hak Pelayaran Internasional Di Perairan Indonesia.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2006.

UUD. Undang-Undang Dasar 1945, 1945.

UU-RI No.5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 1983.

UU-RI No.17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2008.

UU-RI No.32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009.

Yuda, Anak Agung N. A. D. P. “Perlindungan Terhadap Lingkungan Laut Berhubungan Dengan Ekologi Di Pesisir Pantai Kenjeran Surabaya.” Jurnal 7 Samudra Politeknik Pelayaran Surabaya 49 2, no. 1 (2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.178-189

Article Metrics

Abstract view : 191 times
PDF - 52 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora