Peran Hukum Persaingan Usaha Dalam Mengatasi Praktik Dumping Pada Perdagangan Internasional

Imam Wahyudi

Abstract


Praktik dumping merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang merugikan produsen domestik dan konsumen di negara tujuan ekspor. Praktik dumping terjadi ketika harga barang yang diekspor lebih rendah dari harga barang yang dijual di pasar domestik negara asal atau harga yang wajar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum persaingan usaha dalam mengatasi praktik dumping pada perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha memiliki peran penting dalam mengatasi praktik dumping, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Pencegahan dilakukan dengan mengatur kriteria dan larangan praktik dumping dalam undang-undang persaingan usaha nasional dan harmonisasi dengan hukum persaingan usaha internasional. Penindakan dilakukan dengan memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pelaku praktik dumping dan memberikan perlindungan kepada produsen domestik melalui tindakan anti-dumping.


Keywords


hukum persaingan usaha, praktik dumping, perdagangan internasional, anti-dumping



DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.%25p

Article Metrics

Abstract view : 107 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora