Peran Hukum Persaingan Usaha Dalam Mengatasi Praktik Dumping Pada Perdagangan Internasional
Abstract
Praktik dumping merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang merugikan produsen domestik dan konsumen di negara tujuan ekspor. Praktik dumping terjadi ketika harga barang yang diekspor lebih rendah dari harga barang yang dijual di pasar domestik negara asal atau harga yang wajar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum persaingan usaha dalam mengatasi praktik dumping pada perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha memiliki peran penting dalam mengatasi praktik dumping, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Pencegahan dilakukan dengan mengatur kriteria dan larangan praktik dumping dalam undang-undang persaingan usaha nasional dan harmonisasi dengan hukum persaingan usaha internasional. Penindakan dilakukan dengan memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pelaku praktik dumping dan memberikan perlindungan kepada produsen domestik melalui tindakan anti-dumping.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AF. Elly Erawati dan J.S Badudu, 1996, Kamus Hukum Ekonomi Inggris-Indonesia, ELIPS, Jakarta,
Anggraini, N. (2015). Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. State Islamic Institute of Samarinda.
Bhakti, R. T. A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DARI PRAKTEK DUMPING AKIBAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 73-89.
Dr. Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, 2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta:
Fairuzzaman, F. (2021). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia: Arah Kebijakan Pemerintah Menghadapi Praktek Dumping. Lex Renaissance, 6(2), 313-323.
Feran, R. (2022). Praktik Dumping Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional Di Indonesia. LEX PRIVATUM, 10(2).
Gerungan,Lusy K.F.R.2012.Kajian Yuridis Kebijakan Anti dumping dalam Perdagangan Internasional.Lex Administratum.II(3).
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2005),
Muhammad Sood,Hukum Perrdagangan Internasional,(Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Sahban, M. A., & SE, M. (2018). Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.
Siregar, N. O. (2022). Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia. JUSTISI, 8(1), 67-81.
Sukarmi. (2002). Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas, Sinar. Jakarta: Grafika. P
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal VI GATT
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 mengenai Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Imbalan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.467-474
Article Metrics
Abstract view : 1005 timesPDF - 113 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora