PERAN KESATUAN PENGAMANAN LAPAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Abstrak - Selama 3 tahun terakhir pelaku tindak pidana khusus narkoba terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai tahun 2017 sampai tahun 2020, narapidana tindak pidana narkoba terus mengalami peningkatan saat ini terhitung kurang lebih sebanyak 130 .000 orang (Sistem Database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut berdampak pula pada peningkatan permintaan dan penawaran terhadap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut diperkuat pula dengan maraknya pemberitaaan mengenai kasus percobaan penyelundupan narkoba di Lapas oleh pengunjung. Oleh karena itu, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai bidang yang paling berwenang dan bertanggung jawab terhadap keamanan di dalam Lapas, harus berperan aktif dan memanagemen pengamanan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelundupan narkoba. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan bahan data primer yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan informan, dan diperkuat pula dengan bahan data sekunder yang diperoleh dari artikel dan buku (studi literatur).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Winardi, 1986 ‘’Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem’’ , Alumni, Bandung
Achmad Rifai, 2015 ‘’Narkoba di Balik Tembok Penjara’’ Aswaja Pressindo, Yogyakarta, h. 17
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : M.HH09.HM.03.02 Tahun 2011 Nomor : 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HM.05.02 Tahun 2014 Nomor: B/4/III/2014 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba
Widayat Wahyu, ‘’Pelaksanaan Managemen Pengamanan Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan X’’, Universitas Indonesia, Indonesia, 5 Juli 2010, hlm. 7
Suharyanti Ni Putu Noni, ‘’Modus Penyelundupan Narkotika dan Upaya Penanggulangannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar’’ Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, Mei 2015, hlm. 112-125
Wirmyanti Ni Luh Novi dan Remaja I Nyoman Gede, ‘’ Penanggulangan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja’’, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 2, Desember 2018, hlm. 17-23
Sari Risa Andika, Suhaimi, Muazzin, ‘’Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Kelas II A Banda Aceh dan Rutan Kelas II B Sigli’’, Jurnal Hukum, Vol. 2, April 2018, hlm. 152-169
BNN, ‘’menuju Indonesia yang bebas narkoba ‘’ Jurnal BNN, edisi 02 2009, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.420-433
Article Metrics
Abstract view : 1778 timesPDF - 1923 times
Refbacks
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora