PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE

Hendro Nugroho

Abstract


Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.


Keywords


Hukum Perlindungan Konsumen; Pengawasan; Financial Technology

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ahmadi Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Eli Wuria Dewi. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Indosentius Samsul. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

S. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (1986). Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dan Sri Mamudji. (1986). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. Kedua. Jakarta: Rajawali.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dan Sri Mamudji. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Holijah. (2014). “Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 N0. 1

Sri Redjeki Hartono. (2001). “Perlindungan Konsumen di Indonesia (Tinjauan Makro)”, Jurnal Mimbar Hukum, No. 39/X/2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

PBI No. 11/12/PBI/2009 jo. PBI No. 16/8/PBI/2014 jo. PBI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.328-334

Article Metrics

Abstract view : 6680 times
PDF - 3332 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora