TINJAUAN NORMATIF TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tinjauan normatif terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum Kewenangan KPK dalam menggabungkan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi secara represif dan preventif hanya memilik dasar sebagai penyidik bukan sebagai penuntut umum. Namun apabila dipandang secara keseluruhan baik dari aspek manfaat, dan keadilan KPK memiliki landasan sosiologis untuk melakukan penuntutan karena berdasarkan Urgensi perkara korupsi yang terjadi di Indonesia yang sudah berada dalam tahap yang membahayakan sehingga membutuhkan penuntutan yang dilakukan yang lebih kredibel yang dapat mencapai tujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi secara preventif dan represif mengingat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan itu sendiri sangatlah buruk bagi perkembangan bangsa sehingga hal ini mengeseampingkan kepastian hukum dan mengedepankan azas kemanfaatan karena menurut penulis hukum harus bermanfaat apabila hukum tidak bermanfaat maka tidak ada lagi fungsi hukum. Selain itu hukum pidana Indonesia mengenal concursus (perbaarengan Tindak Pidana) sehingga untuk melaksanakan penuntutan yang melanggar lebih dari satu Tindak Pidana tidak membingungkan dibanding karena keterbatasan suatu pengadilan seorang harus di adili di pengadilan berbeda pada saat yang bersamaan. Selain itu hakim harus memandang suatu putusan bukan hanya dari segi kepastian hukum namun perlu juga dipandang dampak kedepannya dalam putusan tersebut. Apabila hakim tidak mengizinkan KPK dalam melakukan penuntutan maka akan tidak menjerakan pelaku korupsi. Dalam hal penerapann system pembuktian dalam penggabungan perkara tersebut sifatnya berdiri sendiri tidak bisa disamakan walaupun system pembuktian kedua tindak pidana tersebut sama yaitu system pembalikan beban pembuktian namun diklasifikasikan berbeda menurut Undang Undang dimana Tindak Pidana Korupsi selain terdakwa membuktikan Penuntut umum pun punya kewajiban yang sama sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang menganut system Pembalikan beban pembuktian secara mutlak yaitu beban pembuktian ada pada terdakwa. Namun beban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang di ajukan di depan persidangan adalah milik terdakwa tetap melekat pada Penuntut Umum.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Mahrus, 2013, Asas Asas dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta: UII Press
Chaeruddin, Dkk, 2009, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Refika Aditama
Djaja, Ermansdjah, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 012-016-019/ PPU/2006, Jakarta, Sinar Grafika
Djaja, Ermansjah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta, Sinar Grafika
Djaja, Ermansjah, 2010, Topologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Balikpapan: CV. Mandar Maju
Husein, Yunus, 2008, Negeri sang Pencuci Uang, Jakarta, Pustaka Juanda Tiga Lima
Ilyas. Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkeng Offset Yogyakarta
Mahrus Ali, Asas-Asas dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta: UII Press
Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnyam, Bandung: Alumni
Nurdjana, IGM, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Penjelasan Umum Undang Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2002
Soekamto, Soerjono dan Mustafa Abdullah,1980, Sosiologi Hukum dalam Masyrakat, Jakarta: Rajawali Pers
Tunggal, Amin Widjaja, 2014, Pencegahan Pencucian Uang (Money Loundering Prevention), Jakarta: Harvarindo
Widnyana, I Made, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska
Wiyono, R., 2014, Pembahasan Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika
Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.275-289
Article Metrics
Abstract view : 2733 timesPDF - 2474 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora