Pencemaran Udara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Jakarta Sebagai Peringatan Global

Isep H Insan, Illa Fatika Syahda, Rizki Dwi Putra, Ester Stevany Putri Sinlae

Abstract


Perkembangan zaman telah meningkatkan aktivitas industri dan transportasi, menyebabkan pencemaran udara, terutama di wilayah industri dan kota-kota besar seperti Jakarta. Dampaknya mencakup pelanggaran hak asasi manusia terutama terkait kesehatan masyarakat dan hak atas lingkungan yang bersih. Pasal 9 ayat (2) UU HAM menjamin hak setiap individu terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, menunjukkan keterkaitan antara HAM dan lingkungan. Kesadaran akan hak asasi manusia dalam konteks lingkungan yang bersih dan sehat memerlukan upaya perlindungan hak-hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas udara dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak ini terwujud. Tindakan efektif umumnya memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta guna mencapai tujuan bersama demi menciptakan lingkungan yang lebih baik. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi pencemaran udara di Jakarta yang dianggap melanggar HAM, dengan menggunakan metode deskripsi analitis dalam penyusunannya.

Kata kunci: Pencemaran Udara, Hak Asasi Manusia, Jakarta


Full Text:

PDF

References


Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Nugroho, A. R., & Najicha, F. U. (2023). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat. Yustitia, 9(1), 108-121.

Pratiwi, B. P., Handayani, A. S., & Sarjana, S. (2020). Pengukuran Kinerja Sistem Kualitas Udara Dengan Teknologi Wsn Menggunakan Confusion Matrix. Jurnal Informatika Upgris, 6(2).

Priyanta, M. (2015). Pembaruan dan harmonisasi peraturan perundangundangan bidang lingkungan dan penataan ruang menuju pembangunan berkelanjutan. Hasanuddin Law Review, 1(3), 337-349.

Saleh, R.M. (2006). Lingkungan Hidup : Untuk Penghidupan Bukan Untuk Pertumbuhan. Jakarta :WALHI.

Wartoyo, F. X. (2020). Peran Negara Menghadapi Problematika Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Lingkungan Hayati. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 4(1), 57-66

Indonesia, UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

https://forestsnews.cifor.org/60057/cifor-dan-indonesia-perbarui-kerjasama-melindungi-hutan?fnl=

https://mediaindonesia.com/humaniora/607264/buruknya-polusi-udara-jadi-isu-globalSemakin

https://pemerintahan.umm.ac.id/id/berita/polusi-udara-jakarta-kian-tinggi-ini-tanggapan-mahasiswa-prodi-ip-umm.html

https://setara-institute.org/surat-pelanggaran-ham-penanganan-polusi-udara-jakarta-urgen-dilakukan/

https://mediaindonesia.com/humaniora/607264/buruknya-polusi-udara-jadi-isu-globalSemakin

https://pemerintahan.umm.ac.id/id/berita/polusi-udara-jakarta-kian-tinggi-ini-tanggapan-mahasiswa-prodi-ip-umm.html

https://setara-institute.org/surat-pelanggaran-ham-penanganan-polusi-udara-jakarta-urgen-dilakukan/

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230912063751-128-471543/pakai-masker-jakarta-3-besar-kota-polusi-terburuk-di-dunia#:~:text=Rangking%20kota%20besar%20di%20dunia%20paling%20berpolusi%20langsung&text=Jakarta%2C%20Indonesia%20naik%20menjadi%20peringkat,di%20dunia%20setelah%20Kuching%2C%20Malaysia.

Kebijakan Lemah Tak Diperbaiki, Polusi Udara Kian Menjadi - Kompas.id

Polusi Udara Jakarta, Penyebabnya dan Bahaya Kesehatan (iblam.ac.id) Upaya Pemprov DKI Jakarta Turunkan Polusi Udara – DISHUB DKI JAKARTA

PPID | Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Penguatan Tata Kelola Lingkungan di Daerah Dalam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (menlhk.go.id)

http://repositori.unsil.ac.id/10228/

https://ayosehat.kemkes.go.id/penting-pahami-ancaman-polusi-udara-pada-kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.114-121

Article Metrics

Abstract view : 292 times
PDF - 80 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora