ANALISIS TINGKAT KETAHANAN PSIKOLOGIS NARAPIDANA MENGHADAPI LOSS OF HETEROSEXUAL RELATIONSHIP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Loss of heterosexual relationship atau kehilangan untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis. Merupakan efek yang dialami oleh narapidana selama menjalani masa pidana. Hilangnya kebebasan untuk menyalurkan kebutuhan seksual merupakan salah satu akibat yang sulit bagi narapidana, terutama bagi mereka yang mempunyai suami atau istri atau pengalaman seksual yang bebas, karena kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan yang termasuk menjadi salah satu kebutuhan yang sangat mendasar. Sehingga mempengaruhi ketahanan narapidana. Mengingat kebutuhan seksual dengan lawan jenis merupakan kebutuhan yang mendasar dan melekat pada diri manusia. Ketahanan diri narapidana mengatasi permasalahan Loss of heterosexual relationship yaitu bentuk ketahanan yang dilakukan dengan cara self control ( pengontrolan diri ) dan mekanisme koping. Misalnya dengan mengikutsertakan dirinya mengikuti program pembinaan baik kepribadian ( terlibat dalam kerohanian ) dan juga pada pembinaan kemandirian ( mengitu kegiatan kerja ) maupun menjadi tahanan pendamping ( tamping ) yang sehingga dengan demikian mereka dapat atau memiliki kesibukan yang dapat dilakukan dan menghilangkan hasrat keinginan dan hasrat seksualnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Mappiare. (2010). Pengantar konseling dan Psikoterapi edisi kedua (Edisi Kedu). PT Raja Grafindo Persada.
azwar s. (2010). Metode Penelitian. Yogyakarta. pustaka belajar.
john wolor, jane alisha. (2008). Terapi Untuk Kestabilan Emosi. prestasi pustakaraya.
Maslow, A. (1986). motivasi dan kepribadian : teori motivasi dengan ancangan hirarki kebutuhan manusia ( motivation and personality ). PT. Pustaka Binaman Pressindo.
pemasyarakatan. (1995). undang undang no 12.
Sosiawan, U. M. (2017). Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 365. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.365-379
Sudirman, D. (2007). Reposisi dan Revitalisasi.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. (1974).
UUD 1945. (n.d.).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.211-223
Article Metrics
Abstract view : 520 timesPDF - 555 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora