IMPLEMENTASI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN HUKUM INDONESIA TERHADAP CRASH PROGRAM TERHADAP NARAPIDANA

Muhammad Lutfhi Abdul Kodir

Abstract


Dalam menekan kondisi over crowding di sebagian besar Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang mencapai 105% (dari jumlah penghuni 202.281 orang) dengan kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.823 orang berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (update per-Januari 2020). Maka untuk menanggulangi kondisi over crowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum dalam pelaksanaan hukum indonesia. Meskipun hal tersebut menjadi strategi yang baik, namun dalam pelaksanaannya tentu masih ada kekurangan ataupun hambatan yang dialaminya, untuk meningkatkan hal tersebut harus adanya sarana dan prasarana yang memadani, sinergi dengan instansi atau Lembaga terkait dalam pelaksanaannya dan petugas yang professional yang sudah menjalani Pendidikan atau pembekalan Latihan dasar yang mampu menghadapi program tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskripstif berupa kata - kata tertulis, atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Ada permasalahan pokok yang diangkat adalah: Bagaimana efektifitas pelaksanaan Crash Program dalam menangani over crowding di sebagian besar unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dalam pelaksanaan hukum Indonesia? Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pelaksanaan Crash Program dapat menangani over crowding dengan cara percepatan dalam program tersebut yang dapat menjalani pelaksanaan hukum di Indonesia.


Keywords


Over Crowding, Crash Program, Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana

Arief, Ragil Amanda. 2016. Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pengawasan terhadap Anak yang dijatuhi Pidana Bersyarat. Skripsi. Bandar Lampung: Universitas Lampung Angkasa. (2010).

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Kehakiman dan HAM RI (2003). Pelaksanaan Standard Minimum Rules (SMR) di Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. (2012). Modul Pembimbing Kemasyarakatan, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Reksodiputro, Mardjono. (1987). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum

Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana. Jurnal Dinamika Hukum. 213-221.

Madjid, Mahatir. 2014. Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin

Lexy Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Rosdakarya, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 2008, Jakarta: UI-Press 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.165-175

Article Metrics

Abstract view : 1058 times
PDF - 1128 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora