KEABSAHAN COVERNOTE DALAM PENCAIRAN KREDIT

Mukhlisa Ilman Nafiah Medianto, Aad Rusyad Nurdin

Abstract


Covernote yang dikeluarkan oleh notaris dalam praktiknya lazim digunakan bagi bank sebagai dasar bahwa akta perjanjian kredit yang diinginkan sedang dalam proses pembuatan. Kerap terjadi permasalahan penggunaan covernote salah satunya yaitu sering kali covernote menimbulkan kebingungan terkait kepastian hukum dan akibat hukumnya, karena pembuatan atau keberlakuan covernote tidak diatur dalam ketentuan dalam Undang Undang Perbankan maupun UUJN. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan cara penelaahan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan Adanya pemalsuan covernote tidak mempengaruhi keabsahan pencairan kredit. Hal ini dikarenakan covernote bukanlah merupakan perjanjian, melainkan keterangan yang dibuat oleh Notaris untuk kepentingan para pihak saja. Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Notaris dapat dimintakan ganti rugi yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukan olehnya.

Keywords


Covernote; Perjanjian Kredit; Notaris

References


Arshibly, Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH UNHAZ, 2018.

Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary Definitions Of The Terms and Phrases Of American And English Jurisprudence Ancient and Modern. Ed. 4. St Paul Minn: West Publishing Co, 1968.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan, Ed. 1 Cet. 1 Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Miru, Ahmad dan Sakka Pati. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW). Ed.1. Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Undang-Undang Tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 32 TLN No. 3473.

Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996, LN Tahun 1996 No. 42 TLN No.3632.

Undang-Undang Tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31 TLN No. 3472, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN Tahun 1998 No.182, TLN No. 3790.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No.117 TLN No. 4432.

Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No.94 TLN No.4867.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN 2014 No.3, TLN No. 5491.

Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 37. LN Tahun 1998 No. 52 TLN No.3746.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tahun 2018. LN Tahun 2018 No. 188 TLN No. 6230.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora