Penguatan Eksistensi Hukum Pidana Adat sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lokal di Indonesia
Abstract
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang mengandung unsur agama, diikuti dan ditaati oleh masyarakat secara terus-menerus, dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam sistem hukum nasional merupakan sumber hukum yang telah mendapat pengakuan baik dalam perundang-undangan, forum ilmiah, pendapat doktrin, maupun yurisprudensi Mahkamah Agung. Riset ini memakai tata cara yuridis normatif kualitatif. Riset ini pula bermaksud untuk menenali hukum pidana adat berkaitan erat dengan tujuan umum hukum pidana adat itu sendiri, yang mencakup pemeliharaan tatanan sosial, keadilan lokal, dan pemeliharaan warisan budaya. . Hasil penelitian ini menemukan bahwasanya Pada hukum pidana adat eksistensi sanksi pidana dan tujuan pemidanaan mempunyai korelasi yang erat dan penting.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hilman Hadikusuma, 1984, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni
H.R. Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, PT Alumni,Bandung, 2007
Doyle P. Johson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, PT Gramedia, Jakarta, 1985
L.B. Curzon, Jurisprudence, Macdonald & Evans Ltd, Playmouth, 1979
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung, 1983
Eugene Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law, New York, 1936
Artikel Jurnal / Ensiklopedi*)
Lilik Mulyadi, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, bulan Juni - Juli 2010
https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/298/374
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.290-299
Article Metrics
Abstract view : 83 timesPDF - 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora