Kriminalitas Cyber Bjorka: Ancaman Dan Tantangan Di Era Digital
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan agar kita dapat mempelajari terkait kejahatan dunia maya yang terjadi seiring dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan banyak manfaat pada kita, namun juga dapat memberikan dampak negatif jika kita tidak mempergunakan teknologi tersebut dengan baik. Salah satu dampak negatif yang sedang marak terjadi di masyarakat ialah kejahatan cyber. Hacker merupakan seseorang yang ahli atau memiliki kemampuan (skill) di bidang IT, namun kemampuan tersebut disalahgunakan untuk menerobos sistem keamanan milik orang lain. Indonesia menjadi salah satu negara yang kurang kuat dalam segi keamanan untuk perlindungan data pribadi maupun data-data penting atau dokumen lainnya. Kelemahan tersebut memunculkan berbagai kasus-kasus peretasan data yang terjadi di Indonesia.
Kata kunci: Hacker, Kejahatan Dunia Maya, Teknologi
Abstract
This article aims to help us learn about cybercrime that occurs with the development of technology. The rapid development of technology provides many benefits to us, but it can also have a negative impact if we do not use the technology properly. One of the negative impacts that is currently happening in society is cyber crime. A hacker is someone who is an expert or has the ability (skill) in the IT field, but that ability is misused to break through other people's security systems. Indonesia is one of the countries that is less strong in terms of security for the protection of personal data and other important data or documents. This weakness has led to various cases of data hacking that have occurred in Indonesia
Key words: Hackers, Cybercrime, Technology
Full Text:
PDFReferences
Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi Tinggi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 02), 29.
A. Budiman, “Optimalisasi Peran Badan Siber dan Sandi Nasional,”vol. IX, no. 12, 2017.
Arief, Barda Nawawi. "Tindak pidana mayantara: perkembangan kajian cyber crime di Indonesia." (2006).
Chirzah, Dewi, and Rizqy Akbar Ramadhan. "Cyber War: Ancaman Pada Keamanan Nasional." THE JOURNAL IMPLEMENTATION OF DATA SCIENCE 1.1 (2023).
D Suhendra, S Siregar, NR Miranda, Konsep Perubahan Hukum Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi, Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 8.1 (2024): 278-284
Fuady, Muhammad E. "“Cybercrime”: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia." Mediator: Jurnal Komunikasi 6.2 (2005): 255-264.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400-426. hal V.
Hosnah, Asmak Ul, Herli Antoni, and Ravi Yofany. "Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law." International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 10.4 (2023): 362-372.
Indah, Febyola, Arista Quera Sidabutar, and Nurul Annisa Nasution. "Peran Cyber Security Terhadap Keamanan Data Penduduk Negara Indonesia (Studi Kasus: Hacker Bjorka)." Jurnal Bidang Penelitian Informatika 1.1 (2023): 57-64.
Ismail, D. E. (2009). Cyber crime di Indonesia. Jurnal Inovasi, 6(03).
Noor, Azamul Fadhly. Tinjauan Yuridis terhadap Cybercrime di Indonesia. Diss. Universitas Sumatera Utara, 2005.
Ramadhani, Fariza. "DINAMIKA UU ITE SEBAGAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA GUNA MEMINIMALISIR KEJAHATAN SIBER." Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1.1 (2023): 89-97.
Internet
Ardian Zenata Syahputra, “Kasus Pembocoran Data Oleh Hacker Bjorka”, Artikel Universitas Merdeka Malang, diakses dari KASUS PEMBOCORAN DATA OLEH HACKER BJORKA – Universitas Merdeka Malang (unmer.ac.id)
Budi Raharjo, “Pernak-Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace di Indonesia“, diakses dari http//www.budi.insan.co.id, hal 2
Kominfo, “Indonesia Peringkat ke-2 Dunia Kasus Kejahatan Siber”, diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/4698/indonesia-peringkat-ke-2-dunia- kasus-kejahatan-siber/0/sorotan_media
BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara. (2022). Laporan Bulanan Publik Hasil Monitoring Keamanan Siber Bulan Januari - Agustus 2022. Jakarta.
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang No.39/1999 tentang Telekmunikasi
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tetatang Perlindungan Data Pribadi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.280-289
Article Metrics
Abstract view : 1177 timesPDF - 58 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora