DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR MENGGUNAKAN KUNCI PALSU (Studi Putusan Nomor : 529/Pid.B/2023/PN Tjk)

Diah Eka Sari

Abstract


Tulisan ini membahas isu tentang Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Menggunakan Kunci Palsu (Studi Putusan Nomor : 529/Pid.B/2023/Pn Tjk) dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Menggunakan Kunci Palsu (Studi Putusan Nomor : 529/Pid.B/2023/Pn Tjk). Dengan menggunakan Pendekatan yuridis sosiologis yang mana mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum selaku suatu wadah sosial yang nyata dan pragmatis dalam pola kehidupan masyarakat. Faktor penyebab pencurian antara lain faktor dari dalam seperti ekonomi, mental pelaku, dan juga ada faktor dari luar seperti pergaulan. Majelis Hakim memutuskan dengan Memperhatikan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Keywords


Dasar Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana; Pencurian Motor.

Full Text:

PDF

References


Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika,

Agus Suharsoyo. 2015. Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo. Jurisprudence. Vol. 5 No. 1.

Barda Nawawi Arief. 2009. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Genta Publishing Yogyakarta.

Berdy Despar Magrhobi, Ismail Navianto, Abdul Madjid. 2014. Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Hermien Hediati Koeswadji. 2013. Delik Harta kekayaan, Asas-asas, Khusus dan Permasalahan, Sinar Wijaya, Surabaya.

Indah Sri Utari, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.

Marlina, (2011), Hukum Penitensier, Bandung: Refika Aditama.

Suharto dan Jonaedi Efendi. 2013. Panduan praktis Bila anda menghadapi perkara pidana, Surabaya.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2012.

Toto Hartono, Mhd Ansori Lubis, Syawal Amry Siregar. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan), Jurnal Retentum, Vol 2, No. 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.%25p

Article Metrics

Abstract view : 32 times
PDF - 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora