Tindakan Preventif Dalam Praktek Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Yang Terjadi Di Karawang

Anisa Nisa, Aryo Fadlian

Abstract


Diantara berbagai macam jenis tindak pidana di masyarakat, pemalsuan surat menjadi salah satu tindak pidana yang marak terjadi. Contoh kasus tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang sering terjadi yang merupakan sebuah tindakan kejahatan membuat masyarakat cemas. Dalam hal ini masyarakat karawang perlunya berhati hati dalam membeli sebuah kendaraan dan polres karawang juga perlu di tingkatkan lagi pengawasan atau penganangan dalam contoh kasus tersebut agar tidak terjadinya kasus tersebut Adanya sebab terjadinya Tindakan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menjadi hal yang perlu diteliti dengan baik, Tindakan ini Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 263 Khup yang di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Perbuatan yang dilakukan seorang pelaku akan dikenakan jerat dengan pasal tersebut yang dimana dimaksud pelaku tersebut melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Selanjutnya disingkat STNKB). Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang membeli sebuah kendaraan sepeda motor. Agar medapat titik temu guna menjadi Tindakan preventif supaya Tindakan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tidak kembali terulang. Jenis penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Dimana dalam Pendekatan hukum normatif dicapai dengan melalui pendekatan kasus yang dimana menelaah dan menafsirkan masalah-masalah teoritis yang berkaitan dengan pasal 263 ayat (1) yang terdapat pada uu nomor 22 tahun 2009 yang menjelaskan tentang konsep memalsukan surat surat yang standar hukum dimana yang relevan dengan pembuktian perkara pidana.

Full Text:

PDF

References


Barda Nanawi Arief ,1998, “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan pengembangan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 5

Fachmi. Kepastian Hukum mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bogor : Ghalia Indonesia Publishing, 2011), hlm. 1

file:///C:/Users/HP/Downloads/REza+-+31-51.pdf hlm.40

https://repository.uir.ac.id/16632/1/171010482.pdf hlm.47-48

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jasa. Modul Azas-azas Hukum Pidana, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, 2010), hlm. 1




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.264-268

Article Metrics

Abstract view : 99 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora