MELACAK JAMINAN PERLINDUNGAN KONSUMEN: ANALISIS UU NO. 8/1999 DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Tania Novika, Margo Hadi Pura

Abstract


Perdagangan berkembang pesat dengan adanya e-commerce. Bahkan perdagangan lintas benua dapat dilakukan dengan mudah. E-commerce memudahkan serta menguntungkan proses transaksi sehingga membuat banyak orang tertarik. Meskipun menguntungkan dan menarik, namun kemungkinan resiko pelanggaran hak oleh salah satu pihak tidak dapat dihindari. Untuk meminimalisir pelanggaran dan melindungi proses transaksi, diperlukan undang-undang perlindungan hukum terhadap konsumen. Penyusunan penelitian dilakukan dengan pemanfaatan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber bacaan ilmiah dari berbagai macam sumber sebagai pedoman. Diketahui dari hasil penelusuran, bahwa konsumen memiliki beberapa hak dan pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dilakukan kepada konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu tentang badan-badan perlindungan konsumen, pemberian sanksi bagi yang melanggar dan tentang kerugian. Upaya hukum konsumen yang mengalami kerugian dapat ditempu melalui jalan pengadilan atau jalan di luar pengadilan.


Keywords


E-commerce, Perlindungan, Transaksi.

Full Text:

PDF

References


Abdul, Barkatullah Halim. (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Aulia, Cindy Khotimah. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-beli Online E-commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 1.

Ayu, Ida Eka Pradnyaswari & ketut, I westra. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-beli Menggunakan Jasa Ecommerce. Jurnal Kertha Semaya. 8(5). 758-766.

Hanindyo, Bagus Mantri. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Law Reform, 3(1).

Igid. (2023). Pengguna Internet Indonesia Paling Banyak Usia Berapa?. https://www.indonesia.go.id/mediapublik/detail/2093#:~:text=Berdasarkan%20hasil%20survei%20Asosiasi%20Penyelenggara,orang%20pada%20periode%202022%2D2023.

Mukti, Fajar., Budi Reni Setianingrum & Muhammad Annas. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mustajab, Ridhwan. (2023). Pengguna E-Commerce RI Diproyeksi Capai 196,47 Juta pada 2023. https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/pengguna-ecommerce-ri-diproyeksi-capai-19647-juta-pada-2023.

Nur, Rifqani Fauziah Hanif. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Website punya djkn kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlmanado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-PenyelesaianSengketa.

Sommaliagustina, Desi & Fatma, Yulia. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen E-commerce dan Penyelesaian Sengketa Konsumen E-commerce

Dalam Perdagangan Produk Wanita di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum. 7(2). 325.

Sri, Yudha Wulandari. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap

Transaksi Jual-beli E-commerce. Jurnal Ilmu Hukum. 2(2). 199-210.

Syafina, Alya Azani & Oktapiani, Dini, dkk. (2021). Pengaturan Hukum Yang Mengawasi E-commerce Di Indonesia. [Makalah].

Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Undang-undang nomor 57 tahun 2001 tentang badan perlindungan konsumen nasional presiden republik Indonesia.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana. https://idcloudhost.com/pengertian-e-commerce-dan-contohnya-komponenjenis-dan-manfaat-e-commerce/




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.220-229

Article Metrics

Abstract view : 127 times
PDF - 50 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora