Faktor Utama Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengendara Sepeda Motor
Abstract
Banyak orang yang melewati jalanan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain di zaman modern yang sangat mobile, terutama dengan sepeda motor. Pelanggaran lalu lintas terkadang terjadi akibat meluasnya penggunaan sepeda motor dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini mencoba untuk memahami penyebab utama dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut. Pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis digunakan dalam penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan data sekunder yang menjadi fokus dari metode ini. Pendekatan studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data, dan analisis data kualitatif normatif dilakukan dengan menggunakan peraturan yang relevan sebagai dasar. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dibandingkan dengan unsur-unsur lainnya, faktor manusia merupakan faktor yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.
Djaja, S., Widyastuti, R., Tobing, K., Lasut, D., & Irianto, J. (2016). Gambaran kecelakaan lalu lintas di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan, 15(1), 30–42.
Enggarsasi, U., Sa’diyah, N. K., & others. (2017). Kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perspektif, 22(3), 238–247.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Feinberg, J. (1984). The Moral Limits of the Criminal Law. Oxford University Press.
Gunawan, F. (2022). Kapolres Sumedang: Jumlah Tindak Pidana Selama Tahun 2022 Turun 10,44%, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 324%. SUMEDANG ONLINE. https://sumedangonline.com/2022/12/kapolres-sumedang-jumlah-tindak-pidana-selama-tahun-2022-turun-1044-pelanggaran-lalu-lintas-meningkat-324/
Gunawan, F. (2023). Polisi Sahabat Anak, Kapolres Sumedang Perkenalkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini. SUMEDANG ONLINE. https://sumedangonline.com/2023/02/polisi-sahabat-anak-kapolres-sumedang-perkenalkan-budaya-tertib-lalu-lintas-sejak-dini/
Handayani, D., Ophelia, R. O., & Hartono, W. (2017). Pengaruh pelanggaran lalu lintas terhadap potensi kecelakaan pada remaja pengendara sepeda motor. Matriks Teknik Sipil, 5(3).
Hardani, & Sujati, B. (2019). Penegakan Hukum Polres Sumedang dalam Menangani Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di tinjau dari Pasal 235 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(2), Article 2. https://doi.org/10.32694/qst.v17i2.796
Haryanto, H. C. (2016). Keselamatan dalam berkendara: Kajian terkait dengan usia dan jenis kelamin pada pengendara. INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi, 7(2).
Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari perspektif konstruksi sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75–85.
Poei, E. P., & Ansusanto, J. D. (2016). Perilaku Berlalu lintas yang mendukung keselamatan di jalan raya. Jurnal Teknik Sipil, 14(1), 10–19.
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum. Genta Publishing.
Sadono, S. & others. (2015). Budaya Tertib Berlalu-Lintas: Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Kota Bandung. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(3).
Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Lex Crimen, 5(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. PT RajaGrafindo Persada.
World Bank. (2022). Global Economic Prospects. World Bank.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.648-658
Article Metrics
Abstract view : 1821 timesPDF - 1070 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora