PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB TERBATAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM HAL PENAGIHAN UTANG PAJAK PERSEROAN TERBATAS YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT

Fanny Dyah Pramesti, Dewi Kania Sugiharti, Tri Handayani

Abstract


Penagihan utang pajak Perseroan Terbatas pailit yang harta pailitnya tidak cukup untuk membayar utang pajak, maka jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa kepada pengurus Perseroan Terbatas. Di dalam Peraturan Perundang-Undang Perpajakan, pengurus berkedudukan sebagai penanggung pajak Perseroan Terbatas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara penelitian hukum kepustakaan dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memberikan gambaran secara sistematis mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan permsalahan pokok dalam penelitian. Prinsip tanggung jawab terbatas tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penagihan utang pajak kepada pengurus (dalam hal ini direksi) dari Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit. Beberapa kasus ditemukan bahwa utang pajak yang ada merupakan utang pajak yang timbul jauh sebelum Perseroan Terbatas dinyatakan pailit, demikian terdapat indikasi bahwa direksi lalai untuk melaksanakan fiduciary duties. Pengurus yang tidak dapat meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak bahwa dalam kedudukannya tidak dibebani tanggung jawab atas pembayaran pajak, maka pengurus bertanggung jawab baik secara pribadi dan/atau renteng atas utang pajak Perseroan Terbatas pailit.

Keywords


Perseroan Terbatas; Tanggung Jawab Terbatas; Kepailitan; Utang Pajak; Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

References


Adniani Putri dan Priyo Hari Adi, Pengaruh Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Pajak, (2022) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akutansi Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 13, Nomor 1.

Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan terbatas, (Raih Asa Sukses, 2015)

Alta Mahandra, ‘Prinsip Tanggung Jawab Terbatas dan Kedudukan Pemegang Saham Sebagai Penanggung Pajak’ (2022) Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 2.

Christabella Deandra Florentina Warouw dan Irwan Aribowo, ‘Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas Dalam Proses Pailit’ (2021) Educoretax, Volume 1, Nomor 1.

Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum (Refika Aditama, 2014)

https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/risiko-pengurus- %28menjadi-pengurus-perusahaan-dan-risiko-perpajakannya%29, pada tanggal 8 Maret 2023, pukul 18.23 WIB.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13839/Reposisi-Piutang-Negara-Sebagai-Kreditor-Dalam-Perkara-Kepailitan.html ,diakses pada 18 Maret 2023, pukul 21.44 WIB.

Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan : Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia (Nuansa Aulia, 2014)

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, (Citra Aditya Bakti, 2002)

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, (Kreasi Total Media, 2009)

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, (Citra Aditya Bakti, 2015)

Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas (Nuansa Aulia, 2013)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijauan Singkat (Raja Grafindo Persada, 2015)

Susi Yanuari, ‘Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi’ (2020) Solusi, Volume 18, Nomor 2.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti, 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora