Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Civil Law Dan Sistem Common Law
Abstract
Kajian ini berupaya mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni civil law dan common law system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi dalam implementasi sistem hukum di Indonesia. Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu, sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik. Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih berkarakter Civil law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang berkarakteristik ke-Indonesia-an.
Kata kunci : civil law, sistem hukum Indonesia
Full Text:
PDFReferences
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I Cet II: Maktabah al-Imam, Beirut, 1987
Amrullah Ahmad, SF dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press, Jakarta, 1966, hal. 209,
Jamal D. Rahmat, et.al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, Mizan, Bandung, 1977.
Rahmat Djatmiko, “Sosialisasi Hukum Islam”, dalam Abdurrahman Wahid, at.all., Kontraversi Pemikiran Islam di Indonesia, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991 hall. 231-232.
Rudi M Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum : Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.
Alqur’an dan Terjemahannya
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.77-83
Article Metrics
Abstract view : 12726 timesPDF - 3793 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora