NALAR HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS DENGAN BAGIAN SAMA RATA Di DESA LANJI KABUPATEN KENDAL
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang nalar hukum pembagian waris sama rata (studi kasus di desa Lanji Kecamatan Patebon kabupaten Kendal). Penulis ingin mengetahui bagaimana pembagian waris dengan bagian sama rata di desa Lanji perspektif ilmu faraid. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Hasil penelitian ini adalah a). Proses pembagian waris bagi sama rata di desa Lanji yaitu Pertama, dengan musyawarah keluarga. musyawarah ini bertujuan untuk membahas harta ataupun tanggungan apa saja yang dimiliki oleh si mayit dan membahas bagian dari masing-masing yang sebenarnya. Kedua, melaporkan kepada pihak Perangkat desa dalam rangka untuk dibuatkan surat keterangan bermeterai yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang berisikan tentang kesepakatan pembagian waris. ketiga, jika harta berupa tanah maka proses pembagian tanah dalam hal pengukuran dilakukan bersama Sekretaris Desa atau disebut carik untuk proses pembuatan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanaha Nasional). b.) Pembagian waris dengan bagian sama rata di desa Lanji dibenarkan menurut Ilmu Faraid dengan syarat para ahli waris mengetahui bagian semestinya, para ahli waris telah menerima atau ridlo dengan pembagian sama rata dan para ahli waris tidak ada yang berstatus mahjur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adilin, M. L., & Mufarid, K. S. M. K. S. (2021). Konsep Adil Dalam Perspektif Hukum Waris Islam. Justicia Journal, 10(2), 127–138.
Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1).
Anwar, A., & Bahri, S. (2017). Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt. G/2009/Pa-Mdn tentang Pembagian Warisan Sama Rata Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 1(2), 33–48.
Arofik, S. (2021). Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif Hukum Keluarga Islam. JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 1(1), 33–45.
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 68–81.
Dauh, I. P. A. A., Sukadana, I. K., & Widyantara, I. M. M. (2020). Peran Pranata Adat Dalam Pencegahan Konflik Antara Kelompok Masyarakat Adat. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 133–138.
Faizah, I., Parera, F. U., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169.
Hakim, M. L. (2016). Keadilan kewarisan Islam terhadap bagian waris 2: 1 antara laki-laki dengan perempuan perspektif filsafat hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 2.
Kadir, H. A. (2022). Memahami Ilmu Faraidh: Tanya Jawab Hukum Waris Islam. Amzah.
Mu’minin, M. S. (2020). Konflik keluarga akibat pembagian “harta waris” dengan hibah perspektif kompilasi hukum islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3).
Ritonga, R. (2021). Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan. Al-Syakhshiyyah, 3(1), 363384.
Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 210–223.
Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113–124.
Taqiyuddin, H. (2020). Hukum Waris Islam Sebagai Instrumen Kepemilikan Harta. Asy-Syari’ah, 22(1), 1–20.
Utama, S. M. (2016). Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 68–86.
Zuhra, T., & Roslaili, Y. (2021). Pembagian Hak Waris Terhadap Wanita. Takammul: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 10(1), 59–81.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.542-555
Article Metrics
Abstract view : 1001 timesPDF - 495 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora