PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERETASAN DATA DIRI DENGAN TUJUAN PEMESANAN FIKTIF OJEK ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk
kejahatan semakin canggih dan beragam. Salah satu tindak pidana kejahatan yang
marak terjadi adalah peretasan data dengan tujuan melakukan pemesanan fiktif ,
Pertanggungjawaban Pidana dilakukan memenuhi unsur-unsurnya yang telah
ditentukan dalam Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini
adalah yuridis normatif dengan melakukan telaah menggunakan buku, jurnal ,
tulisan serta menggunakan pendekatan studi kasus dengan putusan Nomor
453/Pid.Sus/2020/PN.Ckr, dengan tujuan melihat bagaimana pertanggung jawaban
pidana di Indonesia terhadap pelaku yang melakukan Orderan Fiktif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan artinya pendekatan
yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep,
mengkaji Undang-Undangan yang bersangkutan serta putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan
bahwa para pelaku memenuhi unsur delik kejahatan dan mampu untuk bertanggung
jawab atas kesalahan yang dilakukan yang bertentangan dengan hukum sehingga
hakim menjatuhkan pidana terhadap para pelaku orderan fiktif yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Josias Simon Runturambi, Makna Kejahatan dan Perilaku Menyimpang dalam Kebudayaan Indonesia, Jurnal Antropologi Indonesia Nomor 2, Tahun 2017
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, 2010
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012 Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 1994
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 201
Asep Supriadi, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi : Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2014
Ayur Efritadewi, Modul Hukum Pidana, UMRAH Press, Tanjungpinang, 2020
Budi Suhariyanto, 2012. Tindak Pidana Teknologi lnformasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Cetakan Pertama, Rajawali Pers,Jakarta,
Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT Refika Aditama, 2009
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987. Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, (Bandung: Pustaka Setia, 2016
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014
Frans Maramis, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 201
Gunadi, Oci Senjaya, Penologi dan Pemasyarakatan, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta,2018 Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia,
Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015 Hartanto, Dan Dkk, Hukum Tindak Pidana Khusus, Deepublish Publisher, Jakarta, 2020 Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta,
Jakarta
Herlina manullang, Riki Yanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LPPM UHN Press, Jakarta, 2020
Herlina manullang, Riki Yanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, LPPM UHN Press, Jakarta, 2020
Holyone N. Singadimedja, Oci Senjaya, dan Margo Hadi Pura. Hukum Pidana Indonesia, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta, 2019
Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Prenhallindo, Jakarta, 2002
J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana material bagian umum, Binacipta, Bandung
Jonaedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenada Media,Jakarta, 2016.
Kusniati Retno, Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum, Jurnal Inovatif Hukum, Vol.4, No.5,2019
Mahasiswa PTIK Angkatan V, Tahun 1954-1955.
Maskun, 2013. Kejahatan Siber (cyber crime): Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2013 Masruchin Rubai, Dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, MNC Publishing, Malang, 2021 Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung: 2005
Nursariani Simatupang, Faisal, Kriminologi, (Medan: Pustakaprima, 2017
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991
Radian Adi Nugraha, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Indonesia, 2012
Renggong Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2010
Satochid Kartanegara, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI
Pres, Jakarta,
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2010
Van Apeldoom, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.
Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017)
Aryo Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum POSITUM Vol.5, No.2, Des 2020.
Fiorida, Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia, Sigma-Mu Vol.4 No.2-September 2012
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, St. Paul Minesota: West Publishing, 1990
Hidayat Eko, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam Vol 8, No. 2 (2016)
Kusniati Retno, Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum, Jurnal Inovatif Hukum, Vol.4, No.5,2019
Luthfil Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017
Miftakhur Rokhman Habibi-Isnatul Liviani, Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia, Vol. 23, No. 2, Desember 2020.
Muhamad Ngafifi, Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi Vol 2, No. 1, 2014
Muhammad Farqi, Perlindungan Hukum Terhadap Driver Go-Jek Terkait Orderan Fiktif Oleh Konsumen Go-Jek Di Pekanbaru. Vol. VI Edisi 1 Januari 2019
Nani Widya Sari, Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 5 Nomor 2 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/07/uu-ite-sudah-jerat-warga-dalam-324- kasus-ketua-mpr-setuju-ada-revisi, diakses tanggal 1 Agustus 2023
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar, Naskah Akdemik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi, November,2003, hlm. 25 http://www.gipi.or.id/download/Naskah%20Akademik diakses pada tanggal 30 Juli 2011 pukul 19.01 WIB
Nafiun, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, IPTEK, Perkembangan, Pengertian, MacamMacam, Dampak Positif Dan Negatif, Kompas, 2013, Diakses Pada 23/03/2022.
Poni, Kejahatan Internet (Cyber Crime) dan Pernak-Perniknya, http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan
segala-macam-pernakperniknya/ diakses tanggal 26 Juni 2011 pukul 16.50 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.139-145
Article Metrics
Abstract view : 66 timesPDF - 15 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora