Pelaksanaan Penyidikan Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penipuan Online di Wilayah Hukum Polres Karawang

Mochammad Khafiddin Muharam, ilyas ilyas, Aryo Fadlian

Abstract


Penyidikan merupakan salah satu tahapan dalam peradilan pidana, dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan menemukan tersangkanya. Namun, terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam menangani kasus penipuan online. Seperti sulitnya melacak Pelaku dan dalam pembuktian untuk mencari barang bukti diperlukan ilmu IT Forensik untuk mencari fakta-fakta siber. Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terkait penanganan tindak pidana penipuan online, untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam melakukukan penyidikan, serta upaya untuk mengatasi hambatan yang dilakukan oleh penyidik, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data kepustakaan dan wawancara atau studi lapangan. Dan dengan analisis data kualitatif. Pelaksanaan penyidikan tindak penipuan online di Polres Karawang sesuai dengan UU ITE dan KUHAP, yang membedakannya hanya dari barang buktinya saja yang sudah diatur dalam UU ITE. Kendala terbesarnya adalah sulitnya mencari identitas pelaku dengan pihak Bank dan provider telekomunikasi yang tidak bisa membuka data nasabah atau pelanggannya, sehingga banyak kasus penipuan online yang terhenti di penyidikan. Upaya yang dilakukan oleh para penyidik melakukan profiling akun sosial media yang digunakan untuk melakukan penipuan

Keywords


Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Penipuan Online

Full Text:

PDF

References


Anton Hendrik Samudra. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1). 59-74.

Barda Nawawi Arief, (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana

Brisilia Tumalun, (2018). Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Lex Et Societatis. 6(2). 24–31.

Hendy Sumadi. (2015). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 33(2). 175–203.

Philemon Ginting, (2008). Thesis tentang “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana”, Universitas Diponegoro.

Sudarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.115-126

Article Metrics

Abstract view : 92 times
PDF - 27 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora