Pro Kontra Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan

Laras Puspamurti, Dedi Pahroji

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui kedudukan Pengaturan Perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan hukum positif dan keabsahan perkawinan beda agama tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan subjek utama yakni pasangan beda agama dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan sumber data primer yang didukung sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data didapatkan melalui jurnal dan berita pada website tertentu dan juga beberapa sumber berasal dari studi kepustakaan dan undang-undang di Indonesia. Analisis data yang digunakan yakni analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa terdapat celah atau kekosongan hukum pada Undang-Undang No.1 tahun 1974 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan terjadinya perkawinan beda agama yang kita ketahui bahwa dari berbagai agama pun perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan termasuk perbuatan zina sehingga perlu diadakan pengkajian ulang terkait keabsahan putusan hakim pada perkara yang berkaitan dengan perkawinan beda agama.


Keywords


Beda Agama, Perkawinan, Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Saputra, A (2022), Rupa-rupa Alasan Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama di Indonesia | Detik News.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Undang-Undang Dasar 1945.

K Fachri, F (2022, Agustus 12) Dampak Perkawinan Beda Agama di Mata Ahli | www.hukumonline.com.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2014) Perkawinan Beda Agama: PHDI dan KWI Beda Pendapat https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10401.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.68-73

Article Metrics

Abstract view : 731 times
PDF - 202 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora