Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perbankan Yang Merugikan Nasabah Berdasarkan KUHP & Undang-Undang Perbankan di Indonesia
Abstract
Usaha yang dilakukan oleh bank yaitu menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Namun, nasabah bank yang telah berpartisipasi dalam pemakaian produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank tidak seperti apa yang diharapkan oleh nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Tindak pidana perbankan adalah tindakan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Maka dari itu harus ada kepastian hukum yaitu perlindungan hukum bagi nasabah sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik nasabah maupun perbankan itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ais, Chatamarrasjid. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Amrullah, M. A. (2002). Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(21), 23–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art3
Jati Kusuma, Mahesa. 2012. Hukum Perlindungan Nasabah Bank. Bandung: Nusa Media.
Kasmir. 2005. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ribut Baidi , Deni Setya Bagus Yuherawan, PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN, JOURNAL JUSTICIABELLEN (JJ) Vol. 03, No. 01, Januari 2023
Setiadi, Edi dan Rena Yulia, 2010 Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2019). Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 1–13
Simorangkir, O.P. 1990. Etika Perbankan. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
Soerjo Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Depok, 2019,
Sri Wulandari, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat Volume 19, No. 2, Oktober 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.453-458
Article Metrics
Abstract view : 545 timesPDF - 88 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora