ANALISIS PERBANDINGAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Ketidakpuasan terhadap berbelitnya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi menjadi alasan utama mengapa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terjadi. Selain penyelesaian perkaranya yang sederhana, singkat, tetapi jelas namun tidak rumit serta tidak menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan, alternatif penyelesaian sengketa juga banyak digunakan karena biaya perkara serta biaya lainnya yang cenderung sangat murah, bahkan gratis. Serta waktu penyelesaian sengketa yang cenderung lebih cepat karena tidak perlu menunggu hasil keputusan hakim jika diselesasikan melalui jalur litigasi. Akan tetapi, dari upaya penyelesaian sengketa non-litigasi tersebut ternyata ditemukan lagi perbedaan-perbedaan yang begitu signifikan, ternyata arbitrase merupakan upaya penyelesaian sengketa non-litigasi yang ternyata dalam pelaksanaannya hampir serupa dengan jalur litigasi jika dilihat dari segi prosesnya karena waktu pertimbangan perkanya sedikit lebih lama, lama perlara sedikit lebih lama, dan sewaktu-waktu dapat menimbulkan perkara baru yang tidak diinginkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
C.W., Moore, C.W. (1995). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict, San Francisco, California: Jossey Bass Inc. Publishers.
Marwah M. Diah, (2008). Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT VOL.5 NO.2 April 2008, 111-122. ISSN : NO. 0854-2031
Andrian Febriyanto, (2019). Sengketa Hukum dan Penyelesaian (https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html), diakses pada 19 Juni 2021
DJKN Kemenkeu, (2020). Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html), diakses pada 19 Juni 2021
Suhendra, D., Hasibuan, Z., & Padly, F. (2022). Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP. BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 6(2), 384-393.
Undang-Undang RI 1999 No. 30, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.%25p
Article Metrics
Abstract view : 118 timesPDF - 94 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora