KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB MAKELAR DAN KOMISIONER KEPADA PIHAK KETIGA BERDASARKAN HUKUM PERUSAHAAN

Arya Hafiddin, Rahmi Zubaedah

Abstract


Broker dan Komisaris sebagai pedagang perantara memiliki perbedaan dalam hal kewajiban kepada pihak ketiga dan masing-masing Broker dan Komisaris ini memiliki aturan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yakni penulis menggunakan data hasil penelitian yang sudah ada sebelumnya dalam bentuk beberapa jurnal yuridis secara penuh. Pasal 1 Angka 1 RUU tentang Keperantaraan dijelaskan bahwa keperantaraan merupakan perjanjian antara penerima kuasa yang melakukan perikatan dengan pemberi kuasa untuk melakukan pekerjaan atau jasa bagi kepentingan pemberi kuasa. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai ketidakkonsistenan RUU dalam istilah keperantaraan. Karena seringkali RUU menyebutkan tugas atau kewajiban perantara itu sebagai pihak yang melakukan perikatan, padahal tugas atau kewajiban dari pedagang perantara itu adalah mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga bagi kebermanfaatan perusahaan.


Keywords


Broker, Komisioner, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Ambarini, N. S. B., Sofyan, T., & Satmaidi, E. (2018). Hubungan Hukum Pedagang Perantara Dan Pelaku Usaha Dalam Bisnis Perikanan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 743.

Review, J. L. (2014). Jurnal Law Review - Vol. 3 No. 1, Februari 2014. 3(1).

Swastiwi, A. W. (n.d.). Pedagang Perantara Cina.Pdf.

Bisnis, H., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). Hak dan kewajiban makelar dalam perjanjian dagang. 1–5.

Ningsih, A. S. (n.d.). BADAN USAHA.

Perusahaan, P. (n.d.). Perdagangan dan Perusahaan. 1–54.

S-, B. P. P., Studi, P., Ekonomi, H., Syari, F., Uin, H., Ampel, S., & Penulis, S. (n.d.). Hukum dagang.

Syarifin, P., & Jubaedah, D. (2012). Hukum Dagang Di Indonesia. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 6, 456.

Kasmawati, A., Suhaeb, I. D. S., & Herman. (2018). Hukum Dagang.

Jurnal Law Review - Vol. 3 No. 1, Februari 2014 71. (2014). 3(1).

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang 1. Cet. 8. Jakarta: Djambatan, 1990.

Setiawan, I Ketut Oka. Lembaga Keagenan dalam Perdagangan dan Pengaturannya di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Ind Hil Co, 1996.

Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (bag ian pertama). Cet. 11. Jakarta: Dian Rakyat, 1983)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.447-452

Article Metrics

Abstract view : 1010 times
PDF - 121 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora