Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak Pelaku Pemerkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Abstract
Sepanjang dunia ini tidak sepi dari anak-anak, selama itu pula masalah anak akan selalu dibicarakan. Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif analitis, yang menggunakan sepenuhnya data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library reserch), dan kepustakaan pribadi peneliti dengan sajian data deskriptif. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan anak ada 3 cara yaitu pendekatan non hukum pidana, pendekatan pidana, dan pendekatan gabungan. Pelaksanaan pendekatan penggabungan yaitu dengan cara mendengarkan alasan-alasan anak yang melakukan kejahatan dan Sistem Pengadilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem pengadilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Romli Atmasasmita, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Eresco, Bandung, 1992
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, di muat dalam Masalah-Masalah Hukum, Semarang, Fakultas Hukum UNDIP, No. 2-4 Tahun XII, 1982
Sixth Un Congress, report, 1981, hal. 7.(Dalam Buku Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.432-437
Article Metrics
Abstract view : 815 timesPDF - 94 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora