PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN ATAS DASAR PERINTAH JABATAN
Abstract
Keywords
References
Abd Razak Musahib, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Vol.2 No.9 Februari 2022, Jurnal Inovasi Penelitian.
Felicia Angelina Ransun, Max Sepang, Tommy M. R. Kumampun, Penerapan Ajaran Strafuitsluitingsgronden Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Crimen Vol. X/No. 11/Okt/2021
Fitria Lubis Dan Syawal Amry Siregar, Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht), Karya Tulis Ilmiah, Universitas Darma Agung
P.A.F Lamintang, Dasar- Dasar Hukum Pidana, 1984, Bandung, Sinar Baru, Hlm 500.
Suyadi, Muhammad Yamin Lubis, Nelvetia Purba, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta Sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/Pn Lbp), Jurnal Ilmiah Metadata, Issn :2723 -7737, Vol.4 No.3 Edisi September 2022
Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, 2003, Jakarta, Djambanan.
Wirjono Prodijkro, Asas- Asas Hukum Pidana Di Indonesia, 1989, Bandung, Eresco,
Gandi Utama Putra A.A.Sg. Wiratni Darmadi, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Dalam Keadaan Dibawah Sadar (Trance) (Studi Kasus Pembunuhan Di Subagan Karangasem), Karya Tulis Ilmiah, Universitas Udayana, Fakultas Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p
Article Metrics
Abstract view : 17 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora