Eksekusi Objek Hak Tanggungan Melalui Lelang yang Mendapat Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Adetha Chintya Gavrila, Wiwin Yulianingsih

Abstract


Keberhasilan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui lelang secara tuntas sampai dengan pelaksanaan pengosongan merupakan harapan semua pemohon eksekusi, namun tidak dapat dihindari apabila terdapat pihak melakukan perlawanan karena merasa dirugikan atas terlaksananya eksekusi hak tanggungan. Perlawanan eksekusi dapat terjadi apabila pihak tereksekusi atau pihak ketiga merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil, sehingga mereka berusaha untuk mempertahankan objek tersebut. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pemenang lelang yang mendapat perlawanan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa seseorang yang mengajukan penawaran paling tinggi pada barang lelang dan telah disahkan oleh Pejabat lelang memiliki kedudukan hukum sebagai pemenang lelang dan pemenang lelang yang beriktikad baik wajib dilindungi. Bagi para pelawan yang tidak dapat membuktikan dasar kepemilikan objek eksekusi dapat dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar.


Keywords


Eksekusi, Hak Tanggungan; Lelang; Perlawanan Pihak Ketiga

Full Text:

PDF

References


Ibrahim, J. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. MNC Publishing.

Oka Setiawan, I. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Saputri, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Pamulang Law Review, 2(1), 7-12. doi:http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5340

Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.

Suyatno, A. (2018). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.409-416

Article Metrics

Abstract view : 283 times
PDF - 52 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora