ANALISIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Dewi Sartika, Rani Apriani

Abstract


Subjek serta Objek Pertanggungan/Asuransi pada transaksi elektronik lewat internet (e-commerce).Pihak bisa sebagai subjek Pertanggungan/Asuransi pada transaksi elektronik lewat internet (e-commerce). Pihak penanggung adalah pihak siap supaya menyetujui serta mengambil alih resiko oleh pihak tertanggung. Tertanggung termasuk pribadi kodrati (perorangan), sekumpulan orang maupun lembaga, badan hukum tergolong perusahaan, atau siapapun dengan bisa mengalami kerugian. Fungsi perusahaan reasuransi termasuk pihak (badan hukum bukan badan prorangan) dengan menerima kerugian terjadi pada perusahaan asuransi. Sekarang aktivitas transaksi dengan memakai e-commerse untuk landasannya tidak disusuk dengan tegas serta jelas. Kumpulan peraturan internasional yang mengatur transaksi di sektor e-commerce sebagian besar masih bersifat generik, sehingga penting untuk dipahami dalam rangka penyelesaian sengketa transaksional dengan memakai e-commerse tersebut bisa diperhtikan melalui ketidaan aturan hukum dengan jelas serta detail makanya hal tersebut nanti menciptakan ketidaksanggupan beragam aspek saat menjalankan fungsi penegakan hukum. Sekarang aktivitas transaksi dengan memakai e-commerse secara umum, tidak dikontrol secara formal dan penuh. Dalam hal korpus aturan internasional yang mengatur transaksi komersial internet, sebagian besar masih bersifat generik. Akibatnya, terbukti bahwa tidak ada standar hukum yang tepat dan lengkap untuk menyelesaikan masalah hukum tentang transaksi komersial online, yang mempersulit banyak pihak untuk memenuhi tugas hukum mereka.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.%25p

Article Metrics

Abstract view : 16 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora