PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Abdul Aziz, Taun Taun

Abstract


Abstrak

Perlindungan Hukum tentu sangat berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia yang mana Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada dirinya karena kelahirannya, nukan karena diberikan oleh masyarakat atau Negara. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunkan metode yuridis normatif. Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 dan pasal-pasal lainnya. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan.

 

Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Hak Tersangka, Perlindungan

 

Abstract

Legal protection is of course very closely related to human rights where human rights are rights that are inherent in him because of his birth, not because they are given by society or the state. The problem approach in this study uses normative juridical methods. Implied implementation of human rights has actually been recognized in the Law of the Republic of Indonesia no. 8 of 1981 concerning criminal procedural law (KUHAP). Suspects or defendants are given a set of rights in the Criminal Procedure Code starting from Article 50 to Article 68 and other articles. Legal protection for suspects in the investigation process has been regulated in the Criminal Procedure Code, Protection for suspects in the investigation process.

 

Keywords: Human Rights, Rights of Suspects, Protection


Full Text:

PDF

References


Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang,Bayumedia Publishing, 2005.

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,2015.

B.N. Marbun, Kamus Hukum Indonesia Edisi Kedua Direvisi, Cetakan 1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.

Dinda Dinanti, Yuliana Yuli W ,Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Ekssepsi Putusan Hakim, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

M. Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan Cetakan Pertama, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Mien Rukmini, Makna dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Hubungannya Dengan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Disertasi, Pada Universitas Padjadjaran, Bandung, 2001.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2003.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Lembaran Negara (LN) Tahun 2003 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4288 Tentang Advokat.

Penjelasan Pasal 1 angka 14 dan KUHAP.

Samuel P. Huntington Joan Nelson. Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Jakarta. Rineka Cipta. 1994.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Cet. 2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.90-101

Article Metrics

Abstract view : 87 times
PDF - 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora