KETENTUAN SERTA BEBAN PEMBUKTIAN PIDANA ATAS PERILAKU PELAKU USAHA YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN (FISIK MAUPUN MATERI)

Moh Rifaldi, Margo Hadi Pura

Abstract


Bila berbicara hukum atau suatu perbuatan hukum tidak terlepas dari suatu beban pembuktian atasnya, tidak terkecuali di dalam ranah perlindungan konsumen. Pelaku usaha ditutut secara rigid oleh peraturan peraturan yang ada guna memberikan suatu kualitas barang ataupun jasa yang berkualitas kepada konsumen, akan tetapi dalam prakteknya kerap ditemui perilaku curang dari pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian, baik secara fisik maupun materi. Metode yang dipakai merupakan metode deskriptif normatif/yuridis deskriptif dengan mengandalkan data data sekunder yang diperoleh lalu dikumpulkan secara kualitatif. Aspek tersebut yang akan di bahas pada penelitian kali ini bagaimana penerapan suatu aturan pidana bagi pelaku usaha tersebut dan beban pembuktian apa saja yang akan dijatuhkan pada pelaku usaha. sehingga hasil dari penelitian ini menghasilkan beban pembuktian mengenai pidana di dalam ruang lingkup perlindungan konsumen ini menggunakan ketentuan pembuktian biasa sebagaimana dimaksud Pasal 183 dan 184 KUHAP di sini pun menganut asas pembuktian terbalik


Keywords


Kata Kunci : Beban Pembuktian, Ketentuan Pidana, Pelaku Usaha.

Full Text:

PDF

References


Estar Siregar, Penerapan Pembuktian Terbalik Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tesis, 2006, Universitas Islam Indonesia

I Nyoman Gallan Tri Prasuta Purwanta, Ni Luh Made Mahendrawati, Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Peredaran Barang Yang Diproduksi Tidak Sesuai Dengan Label, Jurnal Konstruksi Hukum ISSN: 2746-5055 Vol. 2, No. 2, Mei 2021,

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Putu Adi Merta Jaya, Ni Nyoman Mas Aryani, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Tidak Dicantumkannya Informasi Mengenai Komposisi Produk Secara Lengkap, Karya Tulis Ilmiah, Jurnal Fakultas Hukum,

Rivaldo Fransiskus, Flora Pricilia, Anna S Wahongan, PertanggungJawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal, Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Mar/EK/2021

Singadimedja, M Holyone N, SH., MH., Senjaya Oci, SH., MH., Hadi Pura, Margo, SH., MH., 2019, Hukum Pidana Indonesia, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta.

Tangkau, Hans C, 2012, Hukum Pembuktian Pidana (Karya Tulis Ilmiah), Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Wiwin Widiyaningsih, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Dihubungkan Dengan Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen, Karya Tulis Ilmiah, Syiar Hukum, Jurnal Hukum 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.378-385

Article Metrics

Abstract view : 388 times
PDF - 39 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora