KEDUDUKAN SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMINJAMAN KREDIT

Muhammad Syahiid Aziiz, Rahmi Zubaedah, Rani Apriani

Abstract


Dalam menjalankan kehidupannya, manusia tidak lepas dari tiga kebutuhan, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. Untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya tersebut, sesorang harus melakukan atau mengadakan suatu hubungan dengan orang lain. Hal tersebut menjadikan sertifikat tanah menjadi jaminan untuk peminjaman kredit. Sebagai karya tulis ilmiah maka penulisan karya tulis ini tidak lepas dari metode penelitian, metode penelitian ini menggunakan sepenuhnya data sekunder  yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), dan kepustakaan pribadi peneliti dengan sajian data deskriptif. Dalam tulisan ini meneliti tentang kedudukan sertifikat tanah dalam peminjaman kredit dan kepastian hukum dalam memberikan jaminan kredit sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Keywords


Kredit, Sertifikat, Bank

Full Text:

PDF

References


O.p. simorangkir. (1989). Kamus Perbankan. Bandung: Bina Aksara,

Sigit trihartono. (1996). Tanya Jawab Masalah Perbankan, Solo: CV aneka.

Sutarno. (2004). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Kasmir. (2003). Dasar-Dasar Perbankan, jakarta:raja grafindo persada, hlm. 102

Manurung R.n.n debora, 2015, Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, jurnal ilmu hukum legal opinion edisi 2, volume.

Hidayat nurman, 2014, tanggung jawab penanggung dalam perjanjian kredit, jurnal ilmu hukum legal opinion edisi 4, volume 2.

Seikromo deasy, 2016, kepastian hukum pemenuhan hak kreditor dalam eksekusi objek jaminan hak tanggungan melalui parate eksekusi, de lega lata, volume i, nomor 1

Bella gideon tony, 2021, kajian yuridis sertifikat hak milik sebagai jaminan pinjaman bank menurut undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda di atas tanah dan perspektif hukum perbankan, lex administratum, vol. ix/no. 4/apr/ek/.

Sinaga r,g petrus, 2014, sertifikat hak atas tanah dan implikasi terhadap kepastian kepemilikan tanah, lex et societatis, vol. ii/no. 7/ags/.

Agustira tria, mirwati yulia, azheri busyra , 2019, kepastian hukum objek hak tanggungan belum terdaftar sebagai jaminan hak tanggungan, volume 14, nomor 2,.

Wahyudi safiani rizqa, 2015, kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di indonesia1 lex privatum, vol.iii/no. 1/jan-mar.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.35-38

Article Metrics

Abstract view : 110 times
PDF - 119 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora