Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dari Tindak Pidana Di Bidang Perbankan

Ahmad Warnedi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap nasabah bank dari tindak pidana di bidang perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.  Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) menyatakan bahwa: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.


Keywords


Bank, Nasabah, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Andika Persada Putera. (2019). Hukum Perbankan, Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Chairil Susanto. (2014). Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Bank dan Perlindungan Nasabah Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 2 Nomor 5.

Hana Faridah. (2018). Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan undang-undang Perbankan. Jurnal Hukum Positum. Vol.3 No.2.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Kencana.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Kencana.

Hirsanudin. (2008). Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press.

Mahesa Jati Kusuma. (2019). Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Bandung: Nusa Media.

Muhammad Jumhana. (1993). Hukum Perlindungan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya.

Nindyo Pramono. (2006). Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual. Bandung: Aditya Bakti.

Rachmadi Usman. (2001). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rani Apriani, Hartanto. (2019). Hukum Perbankan dan Surat Berharga. Yogyakarta: Deepublish.

Reza Aditya Pamuji. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming. Lex Renaissance. Vol.3 No.1.

Sutan Remy Sjahdaini. (1994). Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Trisadini Prasastinah Usanti. (2016). Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.

Trisadini P. Usanti, Abd. Somad. (2016). Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.347-357

Article Metrics

Abstract view : 1286 times
PDF - 154 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora