Kriteria Orang Tidak Mampu Dalam Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris.

Gita Khairun Nisa, Efa Laela Fakhriah, Elis Nurhayati

Abstract


Notaris dalam melakukan pemungutan honorarium harus memperhatikan ketentuan terhadap hal apa saja yang diperbolehkan untuk memungut honorarium kepada para kliennya. Notaris dalam memberikan bantuan secara cuma-cuma belum diatur secara jelas dalam pelaksana penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis normatif (penelitian hukum) yang artinya dengan cara mengkaji secara yuridis peraturan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan atau dokumen juga wawancara dengan pihak-pihak terkait. Kriteria untuk orang tidak mampu agar mendapatkan bantuan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu hanya berdasarkan kebijakan pribadi notaris yaitu karena adanya faktor kemanusiaan, faktor kepercayaan serta faktor kejujuran klien. Bentuk bantuan berupa akta yang dapat diberikan oleh notaris kepada orang tidak mampu adalah perjanjian sewa menyewa, perjanjian pengikatan jual beli, kuasa menjual, akta pendirian yayasan. Meskipun beberapa akta memiliki nilai ekonomis tetapi notaris tetap memberikan bantuan secara cuma-cuma atas kepercayaan notaris terhadap penjelasan klien.


Keywords


Notaris, Akta, Klien, Honorarium

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika (UII Press, 2016)

Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum (Refika Aditama, 2014)

Erika Lismayani, ‘Implikasi Lembaga Jasa Hukum Notaris (Biaya Cuma-Cuma Bagi Orang Tidak Mampu)’ (2021) De Jure Critical Laws Journal, Volume 2, Nomor 1.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Rafika Aditama, 2018)

Kurniawan, ‘Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap’ (2018) Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 3, Nomor 3.

Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi (Erlangga, 2013)

Nur Dwi Jayanti dan Sutriyarni Purwanti, ‘Kualitas Pelayanan (Realibility, Responsiveness, Assurance, Emphaty, Tangibles) Di Legend Premium Coffee Yogyakarta’ (2017) Jurnal Pendidikan Terbaik Boga.

Rosnantiti Prayitno, Sejarah Lembaga Kenotariatan di Indonesia (Rajawali Press, 2013)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijauan Singkat (Raja Grafindo Persada, 2015)

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris (Ichtiar Baru Van Hoeve, 2013)

Theo Anugrah Pakarti dan Daly Erni, ‘Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris : Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris?’ (2022) Jurnal Kertha Semaya, Volume 10, Nomor 7.

Wawancara dengan Daniar Brihawan Sunggoro, S.H., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Cimahi di Kota Bandung, pada tanggal 22 Juni 2023.

Wawancara dengan Dr. Not. H. Alin Ardinal Widjaksana, S.H., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung, di Kota Bandung, pada tanggal 15 Juni 2023.

Wawancara dengan Dr. Not. Indra Prayitno, S.H., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung, di Kota Bandung, pada tanggal 20 Juni 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.438-446

Article Metrics

Abstract view : 334 times
PDF - 60 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora